Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 4 September 2026 - 15:39 WIB

Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu

Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Mei hingga Juni 2026.

Baca Juga 3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 gram.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos. S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kompol Januri Sutirto, S.H. Kasat Narkoba Iptu Muhammad Azhara K. S.H. serta Kasi Humas Iptu Edi Permana, S.H. bertempat di Joglo Polres Bengkulu Utara.

Dalam Press Conference Kapolres menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan empat Laporan Polisi. Perbuatan para tersangka diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pengungkapan berlangsung di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kota Arga Makmur, dan Kecamatan Batik Nau.

Baca Juga YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu BA, JH, HI, dan OK. Dari keempat tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Total barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita berjumlah 29 paket dengan berat bersih keseluruhan 5,1 gram. Rinciannya,

1. Tersangka BA, 1 paket sabu-sabu 0,14 gram
2. Tersangka JH, 3 paket sabu-sabu 0,29 gram
3. Tersangka HI,14 paket sabu-sabu 3,12 gram
4. Tersangka OK, 12 paket sabu-sabu 1,55 gram

Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti plastik bening dan alat pembungkus.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD BU, Bersinergi Bersama Paslon Mian - Arie

Dengan penyitaan 5,1 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 warga masyarakat dari bahaya jeratan narkoba.

Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem COD, transaksi langsung tatap muka, pembayaran via transfer bank, dan pengiriman foto/peta lokasi penyimpanan barang melalui WhatsApp. Transaksi juga disepakati melalui media sosial.

Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
2. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPHukuman penjara 4-20 tahun

Penanganan perkara saat ini telah memasuki Tahap II (P21) dan seluruh berkas serta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)

Redaks – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Si Jago Merah Mengamuk! Meluluhlantakkan Rumah Warga

Bengkulu Utara

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Bengkulu Utara

Akibat Kebakaran, Perekonomian Jangan Sampai Lumpuh, Pemerintah Bangun Kios Pedagang

Bengkulu Utara

Rumah Milik Zikri Ludes Terbakar, Dua Kendaraan Yang Terselamatkan

Bengkulu Utara

Pelanggan Keluhkan Pelayanan PLN, Arga Makmur Setiap Soreh Mati

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Gelar Diseminasi AKS II Tahun 2023,Turunkan Angka Stunting

Bengkulu Utara

Penasehat PD-BKMT  Hadiri Pelantikan Badan Kontak Majelis Taklim

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Ir H.Mian Melatik 123 Guru PPPK