PAGUCINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Mei hingga Juni 2026.
Baca Juga
3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 gram.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos. S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kasat Resnarkoba Kasi Humas menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan empat Laporan Polisi. Perbuatan para tersangka diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya
Pengungkapan berlangsung di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kota Arga Makmur, dan Kecamatan Batik Nau.
Baca Juga
YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan
Petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu BA, JH, HI, dan OK. Dari keempat tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Total barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita berjumlah 29 paket dengan berat bersih keseluruhan 5,1 gram. Rinciannya,
1. Tersangka BA, 1 paket sabu-sabu 0,14 gram
2. Tersangka JH, 3 paket sabu-sabu 0,29 gram
3. Tersangka HI,14 paket sabu-sabu 3,12 gram
4. Tersangka OK, 12 paket sabu-sabu 1,55 gram
Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti plastik bening dan alat pembungkus.
Dengan penyitaan 5,1 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 warga masyarakat dari bahaya jeratan narkoba.
Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem COD, transaksi langsung tatap muka, pembayaran via transfer bank, dan pengiriman foto/peta lokasi penyimpanan barang melalui WhatsApp. Transaksi juga disepakati melalui media sosial.
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
2. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPHukuman penjara 4-20 tahun
Penanganan perkara saat ini telah memasuki Tahap II (P21) dan seluruh berkas serta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)
Redaks – Suliswan





















































