Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 4 September 2026 - 15:39 WIB

Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Mei hingga Juni 2026.

Baca Juga 3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 gram.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos. S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kasat Resnarkoba Kasi Humas menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan empat Laporan Polisi. Perbuatan para tersangka diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pengungkapan berlangsung di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kota Arga Makmur, dan Kecamatan Batik Nau.

Baca Juga YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu BA, JH, HI, dan OK. Dari keempat tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Total barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita berjumlah 29 paket dengan berat bersih keseluruhan 5,1 gram. Rinciannya,

1. Tersangka BA, 1 paket sabu-sabu 0,14 gram
2. Tersangka JH, 3 paket sabu-sabu 0,29 gram
3. Tersangka HI,14 paket sabu-sabu 3,12 gram
4. Tersangka OK, 12 paket sabu-sabu 1,55 gram

Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti plastik bening dan alat pembungkus.

Dengan penyitaan 5,1 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 warga masyarakat dari bahaya jeratan narkoba.

Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem COD, transaksi langsung tatap muka, pembayaran via transfer bank, dan pengiriman foto/peta lokasi penyimpanan barang melalui WhatsApp. Transaksi juga disepakati melalui media sosial.

Baca Juga  Menyambut Bulan Muharram Desa Tebing Kaning Gelar Suroan

Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
2. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPHukuman penjara 4-20 tahun

Penanganan perkara saat ini telah memasuki Tahap II (P21) dan seluruh berkas serta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)

Redaks – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Arie Ingin Sinergi Ulama dan Umara Membangun Daerah

Bengkulu Utara

Indahnya Momen Tiga Srikadi Polres Bengkulu Utara, HUT Bhayangkara ke-79

Bengkulu Utara

DPC Partai NasDem Bengkulu Utara, Selenggarakan Rakerda Tahun 2021

Bengkulu Utara

Warga Desa Talang Arah Laporkan Dugaan Penganiayaan Ke- Polsek Putri Hijau

Hukum & Peristiwa

Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Bengkulu Utara

26 Keluarga Penerima Manfaat Desa Tanjung Raman Terima BLT DD

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Secara Resmi Membuka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Bengkulu Utara

Pemerintah Dan BNN Membahas Penceghan Penyalahgunaan Narkotika