Pagucinews.com – Ressidivis curnak kembali di amankan pihak kepolisian karena duduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Poto Prese Release Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, Kabag OPS AKP Jufry, Satresnarkoba Iptu Rahmat, Kabag Humas AKP Darlan bersama Terduga MS
Berawal dari informasi masyarkat akan adanya warga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Putri hijau kecamatan Marga Sakti, satresnakoba lansung menerjunkan anggotanya dan berhasil mengamankan MS (33).Senin (8/2/2021).
Prese release di pimpin lansung Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK, MH yang di dampingi Kasat resnarkoba Iptu Rahmat, SH.MH Kabag Humas AKP Darlan dan Kabag OPS AKP Jufry.
Kapoles AKBP Anton Setyo Hartanto, menjelaskan, adanya informasi dari warga putri hijau kecamatan Marga Sakti juga sebagi Ressidivis curnak tahun 2013, hasil penyelidikan oleh satresnarkoba berhasil mengamankan MS (33) warga putri hijau kecamatan Marga Sakti kabupaten bengkulu Utara, di amankan 3 februari 2021 pukul 17.00 Wib di kediamanya.
MS, diamankan dikediamanya berikut barang bukti (BB) 9 paket narkotika jenis sabu,menurut pengakuan tersangka. barang haram tersebut punya seseorang yang tidak dikenalnya saat ini masih DPO,”ujar Kapolres
Atas perbuatanya MS (33) dikenakan
pasal 112 ayat 1 atas UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara denda 1 miliar.(**)
Tedaksi : Pagucinews























































