Pagucinews.com – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara mengelar Rapat Bahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021.bertetempat di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara.Jumat (12/032021).
Rapat di pimpin langsung Sekda Dr Haryadi, S.Pd. MM, MSi,
juga hadir DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD provinsi, Asisten I, II,III Setdakab,Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Bengkulu Utara. Haryadi menjelaskan rapat pembahas realokasi dan refocusing anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2021.
Menindaklanjuti surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19,”kata Sekda.
Lanjut Sekda Haryadi pada surat Edaran
Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Covid-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dimana dalam hal pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan umum APBD.
“Iya pemerintah daerah akan mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Dana penerimaan umum APBD,”kata Sekda.
Untuk saat ini, dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut.(**)
Redaksi : Pagucinews






















































