Home / Bengkulu Utara / Potret Desa

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:16 WIB

Pemdes Tanjung Harapan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMDes

Oplus_131072

Oplus_131072

PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara
melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMDes.

Sesuai UU Desa Terbaru Desa Tanjung Harapan, menunjukkan komitmennya dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Pada tanggal 10 Juli 2025, Kepala Desa Hariyanto menjelaskan hadir acara Acara pelatihan ini di hadiri oleh PSM DPMD Bimbo Muharam, sebagai pemateri.

Sekretaris Kecamatan Sugeng Harsono Sip. Kades Tanjung Harapan Hariyanto, ketua BPD, Barita Manulang dan anggota, serta seluruh jajaran perangkat desa Tanjung Harapan, pendamping desa, pendamping lokal desa, perwakilan masyarakat sebagai peserta Pelatihan.

Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyesuaikan RPJMDes dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Ia kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat desa mengenai perubahan-perubahan penting dalam UU Desa terbaru serta implikasinya terhadap perencanaan pembangunan desa.(Adv)

Redaksi -Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Air Merah  Bagikan BLT DD, 20 Keluarga Penerima Manfaat

Share :

Baca Juga

Kaur

Menjelang New Normal Desa Air Long Lanjutkan Pembangunan jalan TPU

Bengkulu Utara

Ketua Fraksi Partai Nasdem Tantawi Dali Siap di Vaksin Sinovac

Bengkulu Utara

DPC Banteng Bengkulu Utara, Menggelar Rapat Konsolidasi Bersama PAC

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Mian, Mebuka Bimbingan Manasik Calon Haji 2024

Bengkulu Utara

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi BU,  Bangun Jalan Desa Marga Bhakti

Bengkulu Utara

Bupati Arie pimpin Apel di RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

TNI-Polri dan Pemerintah Serentak, Lakukan Penghijauan Tanam Pohon

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana