Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 14 November 2023 - 18:12 WIB

Wabup Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

PAGUCINEWS.COM – Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD atas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 dijawab oleh wakil bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp.

Paripurna lasung di pimpin ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH,Wakil ketua I Juhaili,S.Ip wakil ketua II Herliyanto,S.Ip dan di hadiri anggota DPRD dan kepala OPD, FKPD di lingkungan pemerintah daerah bengkulu Utara.selasa (14/11/2023).

Wabup Arie Septia Adinata,SE, MAp menjawab atas pandangan umum dari Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera. Dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa fraksi meminta kepada pemerintah daerah.

Meminta proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada prinsip profesional objektif bersih dan tidak memiliki kemampuan serta keahlian sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kinerja perangkat desa, pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan hal itu dapat kami jelaskan, memberikan mendasar pember hentikan dan mengacu dalam prinsip profesionalitas kemampuan dan keahlian hal ini ada dalam pasal yang berkenaan dengan pengaturan perangkat desa. Objektivitas bersih dan merupakan bagian penting dalam perubahan peraturan daerah;

“Iya kinerja perangkat desa kepada masyarakat sehingga selain mencapai tujuan kesejahteraan bersama para anggota DPD.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi, mengenai kepala desa tentu berpihak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa. Seorang Kepala Desa dapat menunjukkan profesionalisme menjalani bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengancam sistem pemerintahan.

Dapat kami jelaskan dalam raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini beberapa pasal telah mengatur hal tersebut untuk dapat meminimalisir konflik kepentingan dalam tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Baca Juga  Raperda L2PB Di Setujui  Fraksi-fraksi DPRD Menjadi Perda

Badan Penanggulangan Bencana Daerah kami harap ada perbaikan dengan penyertaan sirkulasi dalam penanggulangan bencana harus terus dilakukan karena dibutuhkan sebagai hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

Kemudian sasaran terpenting yang harus tercapai dalam undang-undang bencana adalah bagaimana meningkatkan kesiapsiagaan pemerintahan dan masyarakat sehingga dapat meminimalisir berbagai risiko yang menimbulkan  adanya bencana yang muncul di Bengkulu Utara(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

BKAD Rakor Pengamanan Barang Milik Daerah, Sekaligus Launching Aplikasi Simda BMD Online

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Mendistribusikan Kartu Keluarga Sejahtera

Bengkulu Utara

Melalui Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara Menunjukan Komitmennya Penegakan Hukum yang Humanis

Bengkulu Utara

Indahnya Momen Tiga Srikadi Polres Bengkulu Utara, HUT Bhayangkara ke-79

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Wabup Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023

Bengkulu Utara

Upacara Rangkaian HUT Ke 47 Kabupaten Bengkulu Utara Wabup Inspektur Upacara 

Advertorial

APBD 2026, Disahkan Oleh DPRD, Bupati Bengkulu Utara Apresiasi

Bengkulu Utara

Mendekati Pilkada 9 Desember Emak -emak Dukung Mari