Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 14 November 2023 - 18:12 WIB

Wabup Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

PAGUCINEWS.COM – Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD atas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 dijawab oleh wakil bupati Arie Septia Adinata,SE.MAp.

Paripurna lasung di pimpin ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH,Wakil ketua I Juhaili,S.Ip wakil ketua II Herliyanto,S.Ip dan di hadiri anggota DPRD dan kepala OPD, FKPD di lingkungan pemerintah daerah bengkulu Utara.selasa (14/11/2023).

Wabup Arie Septia Adinata,SE, MAp menjawab atas pandangan umum dari Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera. Dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa fraksi meminta kepada pemerintah daerah.

Meminta proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada prinsip profesional objektif bersih dan tidak memiliki kemampuan serta keahlian sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam rangka menunjang kinerja perangkat desa, pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan hal itu dapat kami jelaskan, memberikan mendasar pember hentikan dan mengacu dalam prinsip profesionalitas kemampuan dan keahlian hal ini ada dalam pasal yang berkenaan dengan pengaturan perangkat desa. Objektivitas bersih dan merupakan bagian penting dalam perubahan peraturan daerah;

“Iya kinerja perangkat desa kepada masyarakat sehingga selain mencapai tujuan kesejahteraan bersama para anggota DPD.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi, mengenai kepala desa tentu berpihak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa. Seorang Kepala Desa dapat menunjukkan profesionalisme menjalani bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengancam sistem pemerintahan.

Dapat kami jelaskan dalam raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini beberapa pasal telah mengatur hal tersebut untuk dapat meminimalisir konflik kepentingan dalam tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Baca Juga  Wabup Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, Raperda APBD P

Badan Penanggulangan Bencana Daerah kami harap ada perbaikan dengan penyertaan sirkulasi dalam penanggulangan bencana harus terus dilakukan karena dibutuhkan sebagai hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

Kemudian sasaran terpenting yang harus tercapai dalam undang-undang bencana adalah bagaimana meningkatkan kesiapsiagaan pemerintahan dan masyarakat sehingga dapat meminimalisir berbagai risiko yang menimbulkan  adanya bencana yang muncul di Bengkulu Utara(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Pukur Kembali Bagikan BLT DD ke 10 KPM

Bengkulu Utara

Plt Ketua KPU BU, Terima Kunjungan Relawan REDKOKO

Bengkulu Utara

Peringati Hari Galungan di Pura Dharma Yatra, Arie S Adinata Undangan Khusus

Bengkulu Utara

Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu

Bengkulu Utara

Melalui Sosialisasi Wabut BU, Wujudkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja

Bengkulu Utara

Bupati Mian Pimpin Rapat Koordinasi, OPD Jangan Ragu Serap Anggaran

Bengkulu Utara

Anggota DPRD BU,  Amintas Hutapea Hadiri Launching Program e-Gardu Penangkis 

Bengkulu Utara

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November Berjalan Hikmat