PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara polda Bengkulu menggelar konferensi pers mengenai hasil penangkapan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus narkotika golongan I oleh satuan satresnarkoba.
Baca Juga/Proyek Pembanguan Jalan Enggano Anggaran Miliaran, Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Ketiga tersangka, Aw (23) dari Kecamatan Air Besi, DI (25) dari Kabupaten Mukomuko, dan An (30) dari desa di Kecamatan TAP Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K,M.H melalui Kabag Ops AKP Bintaro Thio Pratama,S.I.K MH di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, dan Kasubsi Penmas Aipda Rangga Tri Lesmana.
Dalam konferensi pers Kabag Ops AKP Bintaro Thio Pratama,S.I.K MH menyatakan bahwa ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda dengan dugaan penyalahgunaan narkoba golongan 1.
“Iya ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan motif penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” sampainya.
Kabag Ops juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berupa satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klip merah, serta dua paket kecil narkotika jenis yang sama, dengan total berat 0.84 gram. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya.
“Ia ketiga tersangka masih berstatus sebagai pengguna dan belum pernah terlibat kasus serupa. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut, termasuk bagaimana mereka memperoleh narkotika tersebut,” jelas. Bintaro Thio Pratama(**)
Redaksi – Suliswan