Home / Potret Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 12:07 WIB

Pemdes Bumi Harjo Salurkan BLT DD April–Mei 2026 untuk 6 KPM

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Desa Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode April dan Mei 2026 kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin(11/5/2026).

Baca Juga /Pembukaan Masa Persidangan 4 Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI

Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Bumi Harjo dan dihadiri Kepala Desa Bumi Harjo, perangkat desa, BPD, pendamping lokal desa, serta para penerima manfaat.

Baca Juga / Berprinsip, Mengenal Diri Sendiri

Kepala Desa Bumi Harjo Suyanto mengatakan, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena disalurkan sekaligus untuk 2 bulan, masing-masing KPM menerima Rp600.000.

Baca Juga /SDN 16 Kaur Sukses Gelar Pesantren Kilat Ramadan

“Ia total 6 KPM ini sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus dan masuk kriteria miskin ekstrem serta belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah,” jelasnya.

Ia berpesan agar dana BLT-DD digunakan untuk kebutuhan pokok. “Kami harap bantuan ini dipakai untuk beli beras, lauk, kebutuhan anak sekolah, atau berobat. Jangan dipakai untuk hal yang tidak perlu,” tambahnya.

Kades menambahkan Pemdes Bumi Harjo memastikan proses penyaluran berjalan tertib, transparan, dan disaksikan langsung oleh BPD serta pendamping desa.(ADV)

Redaksi -Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Talang Tua Mengelar Pelatihan Meningkatkan Kapasitas Perangkat BPD

Share :

Baca Juga

Kaur

Belum Maksimal Perda Hewan, Terlihat Hewan Bergerak Bebas di Jalan

Bengkulu Utara

Sambut Hut RI ke- 80 Tahun 2025 Pemdes Air Tenang Bersih Bersih Lingkungan

Bengkulu Utara

Pemdes Durian Daun Bangun Jalan Rabat Beton Anggaran DD Tahap Dua

Bengkulu Utara

Pemdes Karang Anyar I Bagikan BLT DD ke 40 Orang KPM

Potret Desa

Tingkatkan Pengetahuan Hukum Pemdes Talang Berantai Pelatihan Hukum Jaga Desa

Bengkulu Utara

Pemdes Datar Ruyung Pecah Rekor, Musrenbangdes Untuk 2026 Dan Pengesahan RKPDESA Tahun 2025

Bengkulu Utara

Kejaksaan Bengkulu Utara Berhasil Denda PT PMN 961 Juta Atas Kerusakaan Irigasi

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Taba Tembilang Serahkan Empat Alat Untuk Sanggar Seni