PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berhasil denda Rp 961 juta Perusahaan tambang PT Putra Maha Nanditama (PMN) di Bengkulu Utara atas kerusakan Irigasi.
Denda ini diberikan sebagai bentuk ganti rugi karena aktfitas perusahaan telah merusak aset berupa irigasi di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur. Senin (15/8/2022).
Keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset infrastruktur irigasi milik Pemkab Bengkulu Utara ini tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetangga I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN).
“Iya saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT Putra Maga Nanditama,” kata Kasi Intel, Denny Agustian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH, MH, melalui Kasi Intel, Denny Agustian,SH, MH mengatakan pihak PT PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019.
Pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. (**)
Redaksi; Suliswan























































