PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur Provinsi bengkulu mengelar Paripurna Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.
Paripurna di pimpin lansung ketua DPRD Kaur Diana Tulaini Serta anggota dan di hadiri Bupati kaur H.Lismidianto,SH.MH di ikuti jajaran SKPD dan FKPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah. di Ruang Rapat paripurna DPRD.Rabu (30/11/2022).
Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H mengusulkan supaya dilakukan revisi pada point sanksi dalam Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak pada saat perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 nanti.”ujarnya
Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur atas 2 Raperda diluar Propemperda, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023,
“Iya dalam Undang – Undang Hukum Pidana ada tiga kategori yakni hukum tindak pidana ringan, sedang dan tindak pidana berat.
Untuk itu dalam Raperda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Kata Bupati.
“Ya mengenai Perda tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dan juga masalah Perda tentang Perubahan nama Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA).
Redaksi : Suliswan






















































