PAGUCINEWS.COM = Pemerintah Desa Sinar Mulya kecamatan Maje Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi hukum. Bertempat di Balai Desa Sinar Mulya.(19/05/2023).
Baca juga/ Kapolres Launching Polisi RW, Pantau Aduan Warga Lewat Grup WhatsApp
Sosialisasi hukum di gelar guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dengan pematiri oleh Inspektorat kabupaten kaur,Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa(PMD)Kaur, Kapolsek Maje.
Kepala Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Saniyah mengatakan, Kegiatan ini sengaja dilaksanakan agar masyarakat Desa Sinar Mulya kecamatan Maje Kabupaten Kaur untuk dapat memahami hukum dan sedikit memberikan pencerahan Hukum,”ujarnya.
“Iya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa Sinar Mulya kecamatan Maje Kabupaten Kaur diadakan sosialisasi hukum,”kata Saniyah.
Sementara Kapolsek Maje Polres Kaur IPTU Ferdiansyah S.H, ” menyampaikan pada intinya kami berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dengan baik sehingga terciptanya Situasi yang kondusif di wilayah Hukum polres Kaur.
Begitu Juga disampaikan Agus Hartono S.H.,M.H” dinas pemberdayaan masyarakat Desa(PMD) Kaur, sesuai dengan undang-undang nomor 06 tahun 2014 ‚ada 5 point penting.
Dimana pelaksanaan pemerintahan di desa sesuai dengan regulasi yang ada dengan mengedepankan Musyawarah Mupakat,Lima point’ tersebut, Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, konsiliasi, Arbitrase.
“Iya dengan lima point Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, konsiliasi, Arbitrase. meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa Sinar Mulya.(Asrin)
Redaksi : Suliswan