Home / Kaur / Politik

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:43 WIB

Rekomendasi Bawaslu RI, Didukung Menagri, Petahana Gusril Pausi Diskualifikasi

Poto di ambil dari Video siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020.

Poto di ambil dari Video siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020.

Pagucinews.com – Calon Bupati Kaur Gusril Pausi yang merupakan calon petahana pada pilkada Kaur tahun 2020 di ujung tanduk. Pasalnya langkah Gusril memutasi pejabat setingkat kepala dinas beberapa waktu lalu diduga menyalahi aturan.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dalam kegiatan Webinar Nasional Pilkada Beintegritas tahun 2020, Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”, yang diselenggarakan Kementerian Dalalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu RI Selasa (20/10/2020).

Video siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020.

Dalam penyampaiannya mulai menit ke 02:36:42, Mendagri menyampaikan peran pemerintah dalam suksesi Pilkada serentak, mulai dari memfasilitasi termasuk masalah peraturan perundang-undangan, mendukung KPU, hingga mengkomunikasikan dengan DPR. Lalu mendorong agar ASN netral yang diwujudkan dengan penerbitan sejumlah edaran.

Termasuk ke calon incumbent yang tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan sesuai undang-undang pilkada.(dilansir dari media online Junalreformasi.info)

Hanya 3 Alasan Petahana Dibolehkan Lakukan Pergantian Jabatan

Lebih lanjut Mendagri menyampaikan pergantian jabatan oleh petahana hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Pergantian pun hanya boleh dilakukan dengan 3 alasan, yakni jabatan tersebut memang kosong alias tidak ada pejabatnya, lalu pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan yang terakhir pejabat yang bersangkutan wafat.

Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri.

Baca Juga  Bupati Kaur Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan BNNK Kaur

Dalam kesempatan ini Mendagri juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Karena berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.

Bawaslu Rekomendasikan 5 Paslon di 5 Daerah di Diskualifikasi

Sementara ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H pada menit ke 03:31:37 menyampaikan jika berbagai dugaan pelanggaran pilkada sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan 5 Pasangan calon di 5 daerah sudah direkomendasikan untuk di Diskualifikasi. Yakni Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan Halmahera Utara (Maluku Utara).

Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan dan satu lagi saya lupa,” ujar Abhan.

KPU Kaur Nyatakan Gusril Tidak Melanggar, 2 Komisioner Tolak Tandatangan Putusan

KPU kabupaten Kaur sendiri pada Rabu 7 Oktober lalu, memutuskan jika calon bupati petahana Gusril Pausi tidak melanggar undang-undang, atas tindakannya melakukan mutasi terhadap kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga beberapa waktu lalu. Putusan ini disampaikan melalui rapat pleno.

Namun putusan yang diambil KPU tidak disetujui oleh semua komisioner KPU. Dari 5 orang komisioner, 2 diantaranya menolak untuk membubuhkan tandatangan dalam putusan pleno, lantaran menilai putusan yang diambil bertentangan dengan undang-undang. Adapun komisioner yang menolak putusan tersebut ialah  Radius dan Irpanadi. Sedangkan komisioner yang menyetujui putusan tersebut ialah Sirus Legiyati, Yuhardi serta Meixxy Rismanto selaku ketua KPU kaur.

Putusan KPU Bertentangan Dengan Rekomendasi Bawaslu Kaur

Dijelaskan Irpandi selaku Komisioner KPU Kaur, pihaknya tidak menandatangani putusan tersebut dikarenakan kep.(*)

Baca Juga  Kemenkes RI Lakukan Sosialisasi KKM Di Kabupaten Kaur

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kuota Terpenuhi, DPD Partai NasDem Bengkulu Utara Daftar Bacalek DPRD ke KPU

Kaur

Forum Wartawan Kinal dan Masyarakat Lakukan Hearing ke DPRD Kaur

Kaur

BUMDes, Terima Kucuran Dana Desa 100 Juta, Diduga Terealisai 50 Juta

Kaur

Bupati Kaur Pimpin Rapat Persiapan HUT RI ke-76 Tahun 2021

Kaur

Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaur Periode 2021 – 2024 Dikukuhkan Oleh Bupati

Kaur

Sukseskan HUT Kabupaten Kaur ke-XXI, Panitia Gelar Rapat Matangkan Persiapan

Kaur

Kesbangpol Kaur, Mengelar Upacara Seleksi Calon Paskibraka, Inspektur Upacara  Bupati

Kaur

Paripurna DPRD Kaur Ketua Ketuk Palu,  Perda Pilkades 28 Febuari 2021