Pagucinews.com – Calon Bupati Kaur Gusril Pausi yang merupakan calon petahana pada pilkada Kaur tahun 2020 di ujung tanduk. Pasalnya langkah Gusril memutasi pejabat setingkat kepala dinas beberapa waktu lalu diduga menyalahi aturan.
Hal ini dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dalam kegiatan Webinar Nasional Pilkada Beintegritas tahun 2020, Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”, yang diselenggarakan Kementerian Dalalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu RI Selasa (20/10/2020).
Video siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020.
Dalam penyampaiannya mulai menit ke 02:36:42, Mendagri menyampaikan peran pemerintah dalam suksesi Pilkada serentak, mulai dari memfasilitasi termasuk masalah peraturan perundang-undangan, mendukung KPU, hingga mengkomunikasikan dengan DPR. Lalu mendorong agar ASN netral yang diwujudkan dengan penerbitan sejumlah edaran.
Termasuk ke calon incumbent yang tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan sesuai undang-undang pilkada.(dilansir dari media online Junalreformasi.info)
Hanya 3 Alasan Petahana Dibolehkan Lakukan Pergantian Jabatan
Lebih lanjut Mendagri menyampaikan pergantian jabatan oleh petahana hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Pergantian pun hanya boleh dilakukan dengan 3 alasan, yakni jabatan tersebut memang kosong alias tidak ada pejabatnya, lalu pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan yang terakhir pejabat yang bersangkutan wafat.
Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri.
Dalam kesempatan ini Mendagri juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Karena berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.
Bawaslu Rekomendasikan 5 Paslon di 5 Daerah di Diskualifikasi
Sementara ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H pada menit ke 03:31:37 menyampaikan jika berbagai dugaan pelanggaran pilkada sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan 5 Pasangan calon di 5 daerah sudah direkomendasikan untuk di Diskualifikasi. Yakni Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan Halmahera Utara (Maluku Utara).
Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan dan satu lagi saya lupa,” ujar Abhan.
KPU Kaur Nyatakan Gusril Tidak Melanggar, 2 Komisioner Tolak Tandatangan Putusan
KPU kabupaten Kaur sendiri pada Rabu 7 Oktober lalu, memutuskan jika calon bupati petahana Gusril Pausi tidak melanggar undang-undang, atas tindakannya melakukan mutasi terhadap kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga beberapa waktu lalu. Putusan ini disampaikan melalui rapat pleno.
Namun putusan yang diambil KPU tidak disetujui oleh semua komisioner KPU. Dari 5 orang komisioner, 2 diantaranya menolak untuk membubuhkan tandatangan dalam putusan pleno, lantaran menilai putusan yang diambil bertentangan dengan undang-undang. Adapun komisioner yang menolak putusan tersebut ialah Radius dan Irpanadi. Sedangkan komisioner yang menyetujui putusan tersebut ialah Sirus Legiyati, Yuhardi serta Meixxy Rismanto selaku ketua KPU kaur.
Putusan KPU Bertentangan Dengan Rekomendasi Bawaslu Kaur
Dijelaskan Irpandi selaku Komisioner KPU Kaur, pihaknya tidak menandatangani putusan tersebut dikarenakan kep.(*)
Redaksi : Pagucinews