Home / Parlemen

Senin, 16 Maret 2026 - 09:00 WIB

Panitia Khusus DPRD Bengkulu Utara Mulai Membahas Raperda

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga /Lestarikan Budaya Daerah, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional

Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa 27/01/2026 yang lalu.

Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso dan Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli. 16/3/ 2026.

“Ia rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,”ujar Hotman.

Baca Juga /Optimalkan Pelayanan Publik, Kepala Desa Talang Berantai Lantik Kadun II

Dalam rapat kerja pansus tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya.

Menurutnya, Pansus ini komitmennya untuk membahas Raperda ini dengan detail untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.

“Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif.

Baca Juga  DPRD Kaur Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kaur TA 2022

“Ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya

Hotman juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi

Dalam Rapat Pansus Disabilitas dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh: Asisten 1, Bari Oktari, Staf Ahli Bupati, Suwanto, Plt kepala Dinas Pendidikan, Budiman, Kepala Dinas Sosial, Agus Sudrajat, Kabag Hukum, Irsaliyah Yurda, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari Menkumham. (Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Eksekutif Sampaikan Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  DPRD, Raperda APBD Tahun 2024

Advertorial

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Tantawi Dali Reses Masa Sidang Ke- III

Parlemen

Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Agenda Memperingati Hari Jadi Ibukota Arga Makmur ke-48

Bengkulu Utara

Komisi I DPRD BU, Menggelar Rapat Dengar Pendapat  Membahas Putus Kontrak Proyek Labkesda

Advertorial

Ketua Komisi III DPR Provinsi Bengkulu Tinjau Progres Pekerjaan Jalan Yang Viral Oleh Warga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Menghadri Upacara HUT RI ke 79

Bengkulu Utara

Panita Kusus DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bersama Dinas Pertanian