September 2020
Pagucinews – Ditengah pencanangan Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterapkan pemerintah guna percepatan penanggulangan Penyebaran Virus Covid –19 yang saat ini masih menjadi pandemi, Personil Polri memasuki hari ketiga sandi Ops Yustisi bersama instansi terkait telah memberikan teguran 47.754 diseluruh Indonesia.
Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan 47.754 teguran tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari 53.972 razia pemeriksaan pendisiplinan masker terhadap masyarakat.
“Dimana denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda sebesar Rp 52.293.000,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Disisi lain, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si melalui kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. dalam pelaksanaan operasi yustisi yang digelar oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran bersama Instansi terkait dihari ketiga personil gabungan telah memberikan teguran kepada masyarakat sebanyak 1.025 diseluruh Provinsi Bengkulu.
“Iya tujuan dilakukan Operasi ini sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan sehingga, penyebaran virus Covid – 19 di provinsi bengkulu dan di Indonesia pada umumnya,” kata Kabid Humas Sudarno (rls)
Redaksi : Pagucinews






















































