Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Senin, 29 Maret 2021 - 19:04 WIB

Oknum Mantri Bank BRI Diduga Gelapan Uang Setoran Nasaba, Ditangkap Polisi

Kabid humas polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,S.Sos,MH

Kabid humas polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno,S.Sos,MH

Pagucinews.com – Seorang oknum Mantri Bank BRI Unit Betungan berinisial BGP ( 32 ) diduga menggelapkan uang setoran para nasabahnya untuk kepentingan pribadi sehingga ditangkap oleh Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Hal ini di jelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. diwawancarai awak media mengungkapkan, penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekira tahun 2019.Senin (29/03/2021)

”Iya waktu pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan. ”Kata Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno.

Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, Setelah Evaluasi yang dilakukan, Kepala Unit kemudian melapor ke bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI cabang Bengkulu untuk dilakukan special  audit.

Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa benar telah terjadi penyalagunaan uang setoran pelunasan kredit yang di lakukan oleh tersangka BGP selaku mantri KUR / Account Officer (AO) dari beberapa nasabah KUR Bank BRI Unit Betungan.

” Diketahui Uang yang digelapkan tersangka lebih kurang sebesar Rp. 60.280.000 (enam puluh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ). ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut tersangka memberikan bukti slip setoran pelunasan yang di dalamnya terdapat tanda tangan nasabah.

Dalam slip setoran tersebut berisi nominal pelunasan dan juga paraf tersangka, setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan / jaminan dalam kredit tersebut.

Baca Juga  Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si Polda Bengkulu Resmi Bintang Dua

Akan tetapi uang pelunasan pembayaran kredit tersebut yang telah di serahkan oleh para nasabah tersebut tidak disetorkan / diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.

”Iya  tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(Rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan MR

Advertorial

DPRD Prov Bengkulu Paripurna HUT RI ke-78, Mendengarkan Pidato Presiden

Bengkulu Utara

Malang Dialami Tutik Saat Melakukan Aktifitasnya di Kebun Karet, Tiba-tiba di Serang Beruang Madu

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Lomba Mancing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Hukum & Peristiwa

Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J

Kota Bengkulu

Bacalon Bupati Haryadi, Mengikuti  Seleksi  Fit And Proper Test DPW PAN

Hukum & Peristiwa

Ini Himbauan Polda Bengkulu Terkait Dengan Obat Sirup

Hukum & Peristiwa

Dilokasi Pembangunan Jalan Tol, Kapolda Bengkulu Turunkan Tim Jatanras