Home / Nasional

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:40 WIB

Ferdy Sambo Tba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan

PAGUCINEWS.COM = Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambomeminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia juga  menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.

“Saya sangat menyesal dan menyampaikan  permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,”ujarnya.

Redaksi : Suliswan

Sumber : tribunnews.com

Spread the love
Baca Juga  10 Negara dengan Hari Libur Terbanyak, Ada yang 32 Hari dalam Satu Tahun

Share :

Baca Juga

Headline

Copot Jabatan Jon Harimol Oleh Petahana Gusril, Mendagri Turun Tangan

Nasional

Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030

Nasional

Dekranas ke-43 Tahun 2023 di Kota Medan Sumatera Utara Di Hadri Ibu Negara

Headline

Kemana Ruh Hewan Setelah Mati? ke Surga atau Neraka, Ini Penjelasan dalam Islam

Headline

Polri  Gerak Cepat Logistik, Kapal Hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Nasional

Waspada 17 Wilayah Diperkirakan Mengalami  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Nasional

Berkas 5 Bakal Calon Rektor Unsrat Akan Diteliti

Nasional

DPC Projamin Kota Medan Memaparkan Program Kerja