Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 1 September 2020 - 15:02 WIB

Polres Bengkulu Utara  Press Release, Mucikari Penjaja PSK Online dan Bandar Togel

Selasa 1 Agustus 2020

Paguciews  – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Press Release Salah seorang tersangka Mucikari SG (28), warga  Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara di amankan polisi.

SG,berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada hari Kamis malam sekira pukul 20.00 wib. di Desa Karang Anyar II,  Kecamatan Argamakmur.(27/08/2020)

Kapolres  AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan,S.I.K ,Press Release menjelaskan. Tersangka berhasil diamankan  atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online, yang melibatkan seorang mucikari.

“Iya tersangka SG, Tim opsnal dengan berpura-pura ingin membeli PSK yang dijajakan oleh tersangka, setelah negoisasi transaksi, tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kota Argamakmur, pada saat itu tersangka langsung diamankan

Terduga tersangka di amankan Bersama,Barang Bukti(BB) berupa 1 stel pakaian tidur, uang 400 ribu rupiah, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio”kata Anton

Sesuai dengan pasal 296 Junto pasal 506 KUHP dan pasal 27 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  (ITE).terancam hukuman 6 tahun Penjara.

Selain kasus tersebut, kasus lain yang di release dalam press release yakni kasus perjudian togel. Dimana satu orang tersangka bandar togel yakni SA (20) warga Kecamatan Air Besi berhasil diamankan. di kediamannya tanpa perlawanan.Jumaat 28/8

“Iya tersangka memiliki akun judi togel, yang mana pelaku menerima atau menampung pasangan dari orang lain untuk mendapatkan bonus atau keuntungan,” jelas Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, dua lembar potongan kertas berisi nomor-nomor, dan sejumlah uang. Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(Ed)

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Giri Mulya

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Lansia Pemilik 50 Paket Sabu di Bekuk Polda Bengkulu

Bengkulu Utara

Bupati Mian Kunjungi Korban Diduga Mabuk Menyantap Nasi Beli Online

Bengkulu Utara

Kemenag Bengkulu Utara Sembelih Lima Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha

Bengkulu Utara

Dukungan Masyarakat Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi- Mian Takterbendungkan

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl P21 Oleh Kejaksaan

Bengkulu Utara

Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Bengkulu Utara

Meningkatnya Kasus Positif Covid19 Pemerintah Provinsi Akan Siapkan Rumah Sakit Darurat

Bengkulu Utara

Terekaman CCTV Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Putri Hijau