PAGUCINEWS.COM = Mantan kadis dan mantan kasi Dinas Pendidikan Bengkulu Utara yang terjaring OTT JPU tutut hukuman penjara 18 bulan dan 16 bulan penjara.
Setelah menjalani sidang.Agenda pembacaan tuntutan JPU mantan kadis dan mantan kasi dinas pendidikan dan kebudayaan bengkulu utara Kardo Manurung 18 bulan dan Sarpras Syefri Andi Sagala 16 bulan
Kardo Manurung dengan tututan JPU hukuman penjara 18 bulan. denda Rp 50 juta.
Baca Juga /Lima Perwira Polres Bengkulu Utara Serah Terima Jabatan
Mantan Kasi Sarpras Syefri Andi Sagala dituntut lebih ringan dari mantan kadis Kardo Manurung, 16 bulan.
Keduany ini, tidak hanya di tutut medekam di balik jeruji besi, keduanya juga akan menerima hukuman sanksi disiplin PNS.
Undang-undang 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang manajemen PNS mengatur sanksi pemberhentian tidka dengan hormat.
Baca Juga /Polres Bengkulu Utara Prese Release Ops Ketupat Nala Tahun 2023
Tuntutan JPU Novita, SH saat membacakan di muka persidangan terhadap kedua terdakwa kasus OTT.
Namun jika nantinya majelis hakim sependapat dengan JPU menyatakan jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”JPU Novita.
Ia berdasarkan jabatan yang didalamnya termasuk tindak pidana korupsi berlaku pada PNS mengatur sanksi pemberhentian.
Redaksi :Suliswan























































