PAGUCINEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Kabupaten Bengkulu Utara mendapat respon dari Dinas Pendidikan.
Baca Jug
Kecanduan Media Sosial, Cekcok Suami Istri Berujung Nyawa Melayang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Firdaus, saat dikonfirmasi Jumat (18/9/2026) menyampaikan pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 10.
“Pihaknya akan memanggil kepsek, untuk menanyakan apa kegunaan dugaan pungli ke siswa,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, dugaan pungli di SDN 10 mencuat setelah salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya pungutan tanpa dasar aturan yang sah.
Berdasarkan informasi yang diterima, besaran pungutan berbeda untuk tiap jenjang,
– Kelas I hingga III: Rp78.000 per anak
– Kelas IV hingga VI: Rp41.000 per anak
Pungutan tersebut dinilai memberatkan wali murid dan diminta untuk ditelusuri penggunaannya secara transparan.(**)
Redaksi – Suliswan






















































