Home / Hukum & Peristiwa

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Menyampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan

Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

PAGUCINEWS.COM  — Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) demi menciptakan lingkungan yang sehat dan masa depan yang lebih baik. Langkah preventif ini digencarkan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan.

Baca Juga 5 Arti Mimpi Berhubungan Badan dengan Orang Tak Dikenal, Katanya Bakal Dapat Banyak Rezeki

​Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga Pemdes Tanjung Harapan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMDes

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta menghindari sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolres Bengkulu Utara.

Baca Juga Harapan Ketua DPRD Usai Upacra Penutupan HUT ke- 47 Kabupaten Bengkulu Utara

​Dalam imbauannya, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak akan luput dari jerat hukum berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

​Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun

​Denda: Hingga Rp15 Miliar

​Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan menghindari tindakan-tindakan pemicu kebakaran. Berikut adalah poin penting yang wajib diperhatikan oleh warga:

* ​Jangan membakar hutan dan lahan.

* ​Jangan membuka lahan dengan cara dibakar.

* ​Jangan membuang puntung rokok sembarangan.

* ​Jangan membuat api di area hutan dan lahan.

* ​Jangan membakar sampah di area terbuka.

​Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sigap melaporkan jika melihat adanya titik api atau insiden kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

Baca Juga  Menghadapi Pilkada Serentak, Polres Bengkulu Utara Gelar Deklarasi Aman Covid 19

​Bagi warga yang ingin memberikan informasi atau membuat laporan darurat, dapat segera menghubungi layanan Call Center resmi  110.

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Pisah Sambut Kapolres Lama dan Kapolres Yang Baru Polres Kaur 

Hukum & Peristiwa

Pelaku Diduga Ganjal ATM, Diborgol Polisi

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam

Bengkulu Utara

Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Polres Bu, Mendapat Apersiasi Kapolda Bengkulu

Headline

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Press Release Capaian Akhir Tahun 2020

Bengkulu Utara

Seorang Ibu Diduga Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya Sendiri

Bengkulu Utara

YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan