Home / Hukum & Peristiwa

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Menyampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan

Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan

PAGUCINEWS.COM  — Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) demi menciptakan lingkungan yang sehat dan masa depan yang lebih baik. Langkah preventif ini digencarkan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan.

Baca Juga 5 Arti Mimpi Berhubungan Badan dengan Orang Tak Dikenal, Katanya Bakal Dapat Banyak Rezeki

​Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga Pemdes Tanjung Harapan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Perubahan RPJMDes

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta menghindari sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolres Bengkulu Utara.

Baca Juga Harapan Ketua DPRD Usai Upacra Penutupan HUT ke- 47 Kabupaten Bengkulu Utara

​Dalam imbauannya, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak akan luput dari jerat hukum berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

​Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun

​Denda: Hingga Rp15 Miliar

​Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan menghindari tindakan-tindakan pemicu kebakaran. Berikut adalah poin penting yang wajib diperhatikan oleh warga:

* ​Jangan membakar hutan dan lahan.

* ​Jangan membuka lahan dengan cara dibakar.

* ​Jangan membuang puntung rokok sembarangan.

* ​Jangan membuat api di area hutan dan lahan.

* ​Jangan membakar sampah di area terbuka.

​Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sigap melaporkan jika melihat adanya titik api atau insiden kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

Baca Juga  Polres Bengkulu Utara Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Mako

​Bagi warga yang ingin memberikan informasi atau membuat laporan darurat, dapat segera menghubungi layanan Call Center resmi  110.

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Terjadi Pembunuhan Sadis, Pelaku Lansung Menyerahkan Diri Ke Polsek

Hukum & Peristiwa

Ini Himbauan Polda Bengkulu Terkait Dengan Obat Sirup

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

Bengkulu Utara

OPS Nala 2021 Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Vaksinasi Warga Desa Arga Mulya

Bengkulu Utara

Hari Bhayangkara ke- 80 Polres Gelar Bakti Kesehatan di Desa Marga Sakti

Bengkulu Selatan

Satresnarkoba Bengkulu Selatan Bekuk 2 Orang Bandar Narkoba

Hukum & Peristiwa

Operasi Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu Amankan 100 Orang Tersangka

Hukum & Peristiwa

Pohon Tumbang, Tiga Orang Penumpang Mobil Diduga Meninggal