PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Melakukan Penetapan Tersangka HM (41) (Direktur Bumdes Ganesha) dan Penahanan Terhadap Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Baca Juga /Ribuan Rumah Mewah Ditemukan Kemensos Tidak Layak Menerima KPM
![](https://pagucinews.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230522_143959-scaled-300x183.jpg)
Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM kasus BUMDesa) Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun
Penetapan HM(41) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor : Print-01/L.7.12/Fd.1/02/2023 Tanggal 07 Februari 2023.
Hal ini di jelaskan kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ekke Widodo Khahar, SH.MH pada gelar perkara (Press Releaise) Senin( 22/05/2023).
Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM, Penahan di Rutan selama 20 (dua Puluh) pada tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023.
“Iya dilakukan penahan rutan terhadap tersangka HM (BUMDesa) Ganesha
Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti,”kata Ekke Widodo Khahar.
Redaksi : Suliswan