Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:42 WIB

Penipu Penggandaan Uang Mantan Dewan Bengkulu Utara Diamankan Polisi

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK , gelar perkara tindak pidana tiga berkas sekaligus

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK , gelar perkara tindak pidana tiga berkas sekaligus

Jumat 14 Februari 2020

PAGUCINEWS.COM =  Akhirnya Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tersangka Penggandaan Uang mantan dewan.

Harso (61) melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini merugikan korbannya hingga Rp 340 juta, dimana korban tersebut merupakan mantan anggota dewan Kabupaten Bengkulu Utara DS.

Pers Releasee disampaikan langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK di halaman Gedung Satreskrim.Jumat (14/02)

“Iya, tersangka Harso sudah kita amankan dan penangkapan di Jakarta, pada (8/2) lalu. Saat ditangkap, tersangka Harso tidak melakukan perlawanan di kontrakan tempat persembunyiannya,” kata Kapolres.

Kapolres, kronologis kejadian, bermula pada bulan November 2019 lalu. Korban DS, diberitahu temannya yakni koko, bahwa ada yang membantu dana untuk pencalonan Bupati yakni saudara Prabu.

Saat bertemu oleh Prabu, korban dikenalkan oleh  Gusmat (DPO) dengan terpikat bujuk rayu dan di iming-imingi bisa menggandakan uang akhirya korban percaya.

Pertema korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, karena belum ada uang korban memberikan uang sebsar Rp 21 juta untuk sebagai media ritual dan pada 19 November 2019 lalu korban mentransfer sisanya sebesar Rp 250 secara transfer dengan 5 kali transfer beserta ongkos yang diminta sebesar Rp 90 juta.

Dimana sebelumnya korban disuruh membuat kotak besar, namun akan dibuka 5 hari kedepan, setelah dibuka 5 hari kedepan kotak tersebut hanya berisikan keset, 7 buah jarum pentul dan uang sejumlah Rp 1,1 juta. Dimana dari pernyataan pelaku kotak tersebut akan berisikan uang sebnayak Rp 120 miliar.

“Namun dari hasil tersebut, korban merasa tertipu, dan korban pun melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke pihak kami,” terang Kapolres.

Baca Juga  Ny. Junita Haryadi Kembali Terpilih Menjadi Ketua DWP 2020-2024

Lanjut Kapolres, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terkait hal tersebut, apakah ada korban selain mantan anggota dewan ini dan kasus ini akan terus dikembangkan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

“Iya proses ini tetap kita lanjutkan terus, kemungkinan para tersangka telah banyak menipu para korban lainnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana,” terangnya.(SL)

Karena kemungkinan masih ada tersangka lainnya terhadap KUHPidana 372 dan 378 ini,” terang Kapolres (SL)

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bangun Infrastruktur Jalan Pemukiman Desa Teluk Ajang

Bengkulu Utara

2 Tahun Terakhir 25.250 Jiwa di Graduasi dari Penerima Bansos

Bengkulu Utara

Rapat Koordinasi Bupati Ir.H.Mian Serap Aspirasi Masyarakat

Bengkulu Utara

Terpilih Aklamasi, Ramadiandri Resmi jadi Ketua PC GP Ansor Bengkulu Utara 2023-2027

Bengkulu Utara

Suwanto Tetap Kadinsos Bengkulu Utara, Ini Kata Bupati

Bengkulu Utara

Pengawasan Kearsipan 2021, Bengkulu Utara  Meraih Peringkat 18

Bengkulu Utara

Polres BU, Gelar  Apel Pasukan Tandai Dimulainya Operasi  Patuh Nala  2020

Bengkulu Utara

Ratusan Insan Pers Bengkulu Utara, Ngopi Bareng Bersama Calon Bupai ASA