Jumat 14 Februari 2020
PAGUCINEWS.COM = Akhirnya Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tersangka Penggandaan Uang mantan dewan.
Harso (61) melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini merugikan korbannya hingga Rp 340 juta, dimana korban tersebut merupakan mantan anggota dewan Kabupaten Bengkulu Utara DS.
Pers Releasee disampaikan langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK di halaman Gedung Satreskrim.Jumat (14/02)
“Iya, tersangka Harso sudah kita amankan dan penangkapan di Jakarta, pada (8/2) lalu. Saat ditangkap, tersangka Harso tidak melakukan perlawanan di kontrakan tempat persembunyiannya,” kata Kapolres.
Kapolres, kronologis kejadian, bermula pada bulan November 2019 lalu. Korban DS, diberitahu temannya yakni koko, bahwa ada yang membantu dana untuk pencalonan Bupati yakni saudara Prabu.
Saat bertemu oleh Prabu, korban dikenalkan oleh Gusmat (DPO) dengan terpikat bujuk rayu dan di iming-imingi bisa menggandakan uang akhirya korban percaya.
Pertema korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, karena belum ada uang korban memberikan uang sebsar Rp 21 juta untuk sebagai media ritual dan pada 19 November 2019 lalu korban mentransfer sisanya sebesar Rp 250 secara transfer dengan 5 kali transfer beserta ongkos yang diminta sebesar Rp 90 juta.
Dimana sebelumnya korban disuruh membuat kotak besar, namun akan dibuka 5 hari kedepan, setelah dibuka 5 hari kedepan kotak tersebut hanya berisikan keset, 7 buah jarum pentul dan uang sejumlah Rp 1,1 juta. Dimana dari pernyataan pelaku kotak tersebut akan berisikan uang sebnayak Rp 120 miliar.
“Namun dari hasil tersebut, korban merasa tertipu, dan korban pun melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke pihak kami,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terkait hal tersebut, apakah ada korban selain mantan anggota dewan ini dan kasus ini akan terus dikembangkan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
“Iya proses ini tetap kita lanjutkan terus, kemungkinan para tersangka telah banyak menipu para korban lainnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana,” terangnya.(SL)
Karena kemungkinan masih ada tersangka lainnya terhadap KUHPidana 372 dan 378 ini,” terang Kapolres (SL)
Redaksi : Suliswan