Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:42 WIB

Penipu Penggandaan Uang Mantan Dewan Bengkulu Utara Diamankan Polisi

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK , gelar perkara tindak pidana tiga berkas sekaligus

Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK , gelar perkara tindak pidana tiga berkas sekaligus

Jumat 14 Februari 2020

PAGUCINEWS.COM =  Akhirnya Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan tersangka Penggandaan Uang mantan dewan.

Harso (61) melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini merugikan korbannya hingga Rp 340 juta, dimana korban tersebut merupakan mantan anggota dewan Kabupaten Bengkulu Utara DS.

Pers Releasee disampaikan langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK di halaman Gedung Satreskrim.Jumat (14/02)

“Iya, tersangka Harso sudah kita amankan dan penangkapan di Jakarta, pada (8/2) lalu. Saat ditangkap, tersangka Harso tidak melakukan perlawanan di kontrakan tempat persembunyiannya,” kata Kapolres.

Kapolres, kronologis kejadian, bermula pada bulan November 2019 lalu. Korban DS, diberitahu temannya yakni koko, bahwa ada yang membantu dana untuk pencalonan Bupati yakni saudara Prabu.

Saat bertemu oleh Prabu, korban dikenalkan oleh  Gusmat (DPO) dengan terpikat bujuk rayu dan di iming-imingi bisa menggandakan uang akhirya korban percaya.

Pertema korban menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, karena belum ada uang korban memberikan uang sebsar Rp 21 juta untuk sebagai media ritual dan pada 19 November 2019 lalu korban mentransfer sisanya sebesar Rp 250 secara transfer dengan 5 kali transfer beserta ongkos yang diminta sebesar Rp 90 juta.

Dimana sebelumnya korban disuruh membuat kotak besar, namun akan dibuka 5 hari kedepan, setelah dibuka 5 hari kedepan kotak tersebut hanya berisikan keset, 7 buah jarum pentul dan uang sejumlah Rp 1,1 juta. Dimana dari pernyataan pelaku kotak tersebut akan berisikan uang sebnayak Rp 120 miliar.

“Namun dari hasil tersebut, korban merasa tertipu, dan korban pun melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke pihak kami,” terang Kapolres.

Baca Juga  Bupati Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat, Melalui Kelompok Wanita Tani

Lanjut Kapolres, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terkait hal tersebut, apakah ada korban selain mantan anggota dewan ini dan kasus ini akan terus dikembangkan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

“Iya proses ini tetap kita lanjutkan terus, kemungkinan para tersangka telah banyak menipu para korban lainnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana,” terangnya.(SL)

Karena kemungkinan masih ada tersangka lainnya terhadap KUHPidana 372 dan 378 ini,” terang Kapolres (SL)

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Tetapkan  201.218 DPT Pemilih Pilkada 9 Desember 2020

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Mengamankan Perayaan Wafat Isa Almasih di Seluruh Gereja

Bengkulu Utara

10 Peserta Unjuk Gigi Kemampuan Pidato Bahasa Inggris,Tingkat SMP Dan MTs

Bengkulu Utara

Pembagian BLT DD Warga Kinal Jaya Utamakan Prokes Kesehatan

Bengkulu Utara

DPRD BU, Paripurna Penyampaian Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2023

Bengkulu Utara

Banmus DPRD Bengkulu Utara Rapat Persiapan Jadwal Pembahasan R- APBD 2023

Bengkulu Utara

Pembangunan Pasar Purwodadi di Pastikan Selesai Tepat Waktu

Bengkulu Tengah

Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama