PAGUCINEWS.COM – Pelaku penyalahgunaan Narkoba di amankan Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, didua lokasi yakni Kecamatan Lais dan Batiknau.
Pres realese 28 April 2025 dipimpin Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro,S.H, SIK,M.A.P, di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya S.Tr K, Kasi Humas Iptu Andra, Waka polres menyampaikan bahwa Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku.
Kedua diduga pelaku inisial MD (38) di depan ram pengepul sawit di Kecamatan Lais demgan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu golongan I.sementara Inisial AT (27) diamankan dirumahnya Desa Kecamatan Batiknau dengan barang bukti 3 paket golongan I.
Atas pebuatanya pelaku TA (27)dikenakan Pasal 114 ayat 1 JO Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 4 Tahun.
Sementara MD (38) dikenakan Pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 Tahun dan paling cepat 4 Tahun penjara.
Keduanya saat ini sudah mendekam di tahanan polres bengkulu utara untuk mempertangung jawabkan perbuatany,”samapai Waka Polres Kadek Suwantoro.(**)
Redaksi – Suliswan