Home / Headline / Hukum & Peristiwa

Senin, 26 Mei 2025 - 16:59 WIB

Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025, Oleh Kejaksaan Dimusnahakan

Bupati Bengkulu Utara Ikut pemusnahan BB oleh Kejaksaan yang telah berkekuatan hukum tetap

Bupati Bengkulu Utara Ikut pemusnahan BB oleh Kejaksaan yang telah berkekuatan hukum tetap

PAGUCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Senin (26/5/2025).

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE. MAp yang ikut pemusnahan BB  menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam upaya memberantas tindak pidana yang terjadi di daerah.

“Ia kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu Utara,”kata Bupati.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun, dan pemusnahan kali ini merupakan yang pertama di tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkrah. Prosesnya dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan.

“Iya pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Ristu Darmawan (**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Ayah Kandung Tega Setubuhi Buah Hatinya Sendiri Hingga 7 Kali

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Rotasi Jabatan, Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Upacara Sertijab

Bengkulu Utara

Malam Pergantian Tahun Baru 2021 Polres Siagakan 190 Personel

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Amankan Dua Orang Diduga Menggunakan Sabu-sabu

Bengkulu Utara

Bhayangkara ke 76 2022 Bhakti Kesehatan Serentak Kepolisian Seluruh Indonesia

Hukum & Peristiwa

Polisi Buru Keberadaan Pelaku Yang Diduga Menusuk Temanya Sendiri

Bengkulu Utara

Pelaku Bakar Mobil di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Headline

Kurang  12 Jam Terduga Pelaku Pencurian di Alfamart, Berhasil di Bekuk Reskrim Lebong

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Bekuk 7 Orang Diduga Pemalsuan Dokumen Salah Satu Bank