PAGUCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan pemusnahakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Senin (26/5/2025).
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE. MAp yang ikut pemusnahan BB menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam upaya memberantas tindak pidana yang terjadi di daerah.
“Ia kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu Utara,”kata Bupati.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun, dan pemusnahan kali ini merupakan yang pertama di tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkrah. Prosesnya dimulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan.
“Iya pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Ristu Darmawan (**)
Redaksi – Suliswan