PAGUCINEWS.COM = Menghadapi hari raya Idul Fitri 1444 H 2023 M polsek padang jaya memasang 5 baliho himbauan larangan mengunakan Menyalakan Mercon/Petasan dan Himbauan menerima titipan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.MM melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Edi Purwanto, SH kepada media ini menjelaskan, pihaknya telah measang baliho di 5 titik himbauan di wilaya polsek padang jaya.Selasa (11/4/2023).
Dalam kegiatan ini Kapolsek beserta Personel Polsek Padang Jaya memasang 5 (Lima) Baliho di 5 (Lima) titik Lokasi yang dianggap Sterategis yaitu Pasar Marga Sakti, Simpang empat Lapangan Sepakbola Padang Jaya dan Pasar Unit 5 kecamatan Padang Jaya.
Sementara itu ya berharap kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dan Bijak dalam merayakan Hari Besar untuk tidak menyalakan Petasan dan tidak Pesta kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu selama rumah ditinggalkan Mudik Lebaran (Kosong) untuk mengantisipasi terjadinya Pencurian (3C) diwilayah Hukum Polsek Padang Jaya agar Mudik Aman, Mudik Nyaman dan Mudik Tenang.katnya.
“Iya Warga Masyarakat Padang Jaya untuk menitipkan Kendaraan dan Barang Berharga lainnya selama rumah ditinggalkan Mudik Lebaran,”pihaknya menerima titipan Kendaraan serta Barang berharga milik Masyarakat selama ditinggal Mudik Lebaran secara Gratis.kata Kapolsek Padang Jaya Edi Purwanto.
Redaksi : Suliswan