Minggu 8 Maret 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Warga Dusun Baru Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Aprida Winisi (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam pisau yang menyebabkan korban terluka dan mendapat perawatan di RSUD Kepahiang.
Pelaku terduga Joni Iskandar (24), suami korban. Saat ini, menurut informasi Kepolisian, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke polisi.dilansir dari Bengkulutoday.com
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP mengatakan, kronologis kejadiannya bermula pada Minggu (8/3/2020), sekira pukul 10.30 WIB, Syafrudin yang merupakan keluarga korban mendapat informasi bahwa korban mengalami luka tusuk dengan terduga pelaku adalah suaminya sendiri.
Mendapat kabar itu, Syafrudin kemudian melihat kondisi korban di RSUD Kepahiang. Karena tidak terima, Syafrudin kemudian membuat laporan ke Polres Kepahiang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Redaksi : Jejakfaktual.com