Pagucinews.com – Berbekal informasi dari masayarakat tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil meringkus 8 orang satu di antaranya mucikari yang sedang bemain judi kartu remi.
Adnya informasi tersebut tim Opsnal reskrim Polres Bengkulu Utara lansung bergerak ke TKP, perjudian di warung tuak Sinurat yang berada di Desa Marga Sakti Dusun VII Kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK,MH melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.IK kepada awak media saat pres rilis, penagkapan terhadap 7 orang sedang melakukan perjudian kartu remi sedangkan 1 orang mucikari di tangakp atas informasi masyarakat ada kegiatan prostitusi yang dijajakan oleh seorang mucikari di wilayah Kota Arga Makmur.
“Iya tim Opsnal Reskrim dari unit pidum , pada jum’at (23/4/2021) sekira pukul 00.15 WIB mengamankan 7 orang sedang melakukan perjudian kartu remi berhasil diamankan berserta barang bukti(BB), Sedangkan mucikari di amankan di diwilaya kota arga makmur,”ujar Jery.
Barang Bukti perjudian kartu remi uang taruhan sebesar 540.000, Kartu Remi semuanya telah di amankan. Atas perbuatanya, pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Sedangkan HM di amankan berserta Bukti uang sebesar 500.000.00 dan 1 unit Handphone cina mobile saat tengah melakukan transaksi di salah satu hotel dalam kawasan Kota Argamakmur.
“Pelaku mucikari dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun Penjara.tutup Jery (**)
Redaksi : Pagucinews























































