PAGUCINEWS.COM = Warga kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara AW (25) di amankan polisi diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK MM melalui Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW dimankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban, diduga telah melakukan persetubuhan korban LM(16).Senin (21/3/22).
Lanjut Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW berkenalan dengan LM ini, berawal dari facebook dengan rayuan siap bertanggung jawab sehingga korban mau di persetubuhi Hingga sampai 6 kali,”ujarnya.
“Ya dengan bujuk rayu itulah AW berhasil melakukan perbuatan dilarang karena bukan muhrim (belum menika)” kata Maulana.
Atas prilaku tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara(**)
Redaksi





















































