Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:29 WIB

Pacari Anak Bawah Umur, AW Persetubuhi Hingga 6 Kali

PAGUCINEWS.COM = Warga kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara AW (25) di amankan polisi diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK MM melalui Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW dimankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban, diduga telah melakukan persetubuhan korban LM(16).Senin (21/3/22).

Lanjut Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW berkenalan dengan LM ini, berawal dari facebook dengan rayuan siap bertanggung jawab sehingga korban mau di persetubuhi Hingga sampai 6 kali,”ujarnya.

“Ya dengan bujuk rayu itulah AW berhasil melakukan perbuatan dilarang karena bukan muhrim (belum menika)” kata Maulana.

Atas prilaku tersangka dijerat dengan  Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Berawal Cemburu Diduga Suami Habisi Nyawa  Istrinya Sendiri

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bengkulu Utara Targetkan Penurunan Stunting ke Angka 14% Tahun 2024

Bengkulu Utara

Meriahkan HUT RI ke- 80 Dinas Pemuda dan Olahraga Menggelar Pertandingan Mini Soccer

Bengkulu Utara

Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rio Alexandar Akan Dilaporkan ke Polisi

Bengkulu Utara

Dinas PMD Bengkulu Utara, Mengucapkan Selamat Berdirinya Sekber Media

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara,Idul Adha Menyembelih 10 Ekor Hewan Kurban

Bengkulu Utara

Peduli Pendidikan Pemdes Tajung Raman Rehabilitasi Gedung PAUD

Bengkulu Utara

Tingkatkan Layanan Masyarakat Guna Peningkatan Ekonomi Daerah

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Datar Ruyung Mengelar Pelatihan Hukum