Pagucinews.com – Warga Pulau terluar tepatnya pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara SR (40), diringkus aparat Kepolisian.atas aksi biadap menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Rabu (27/1/2021).
Kepolisian Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Haratanto,SIK,MH melalui kasat reskrim AKP Jery A Nainggolan menuturkan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan keterangan, enam dilakukan dirumahnya sendiri dan satu kali dilakukan dipondok kebun.
“Iya Aksi ini telah dilakukan sejak awal Tahun lalu, sementara korban diketahui masih berusia 6 Tahun,” ujar kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan.
Aksi ini terbongkar saat ibu korban mengetahui dengan perubahan prilaku anaknya umur (6) dan rusaknya alat kelamin korban.mengungkapkan perbuatan persetubuhan tersebut.
“Dengan Ancaman verbal kepada korban. Iya, tujuh kali sejak awal Tahun lalu, kami akan dalami lagi. Tersangka kami tangkap dikediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jerry A Nainggolan.
Selain tersangka, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Tersangka yang telah mendekam di tahanan Polres Bengkulu utara terancam hukuman 15 Tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa Tahanan.(**)
Redaksi : Pagucinews