PAGUCINEWS.COM – Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 hingga hari ini belum dapat diproses oleh Pemerintah Provinsi atau Gubernur Bengkulu Bengkulu, lantaran masih ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.
Menurut keterangan pihak pemerhati dari Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Bengkulu Utara, dokumen tersebut berupa keputusan bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Ketua Ormas LAKI, Herman Eryudi didapingi sekretaris Afrizal Karnain(Buyung) mengatakan, sementara Bupati Bengkulu Utara telah dua kali menyurati Ketua DPRD Bengkulu Utara terkait dengan hal tersebut, namun pihak DPRD hingga saat ini belum merespon.
“Ia berdasarkan hasil pantauan kami, Bupati sudah dua kali menyurati Ketua DPRD terkait hal itu, namun hingga saat belum ada respon.
Hal ini tentunya akan menghambat proses evaluasi gubernur dan akan berdampak pula terhadap pembangunan daerah dan bisa lebih luas lagi akan menyentuh kepada kepentingan publik di daerah ini,” ucap Ketua Ormas LAKI Herman Eryudi.Jumat (08/12/2023).
Lebih jauh Herman menyebut, sebagai organisasi masyarakat pihaknya punya tanggung jawab dan mengharapkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi tersebut yang disebabkan oleh sikap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
“Apabila unsur pimpinan DPRD tak segera menandatangani dokumen keputusan bersama tersebut, kita khawatir pengesahan Perda APBD 2024 tidak tepat waktu pada akhir Desember ini. Sehingga dana insentif fiskal tidak dapat lagi,” katanya(*)
Redaksi – Suliswan






















































