Home / Bengkulu Utara / Potret Desa

Kamis, 10 September 2026 - 13:35 WIB

Pelayanan Terganggu! Kades Tanjung Kemenyan Diduga Abaikan Tugas dan Kewajiban

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM– Tindakan Kepala Desa yang tidak pernah masuk kantor tanpa alasan jelas diduga merupakan pelanggaran disiplin dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, seorang Kepala Desa memiliki kewajiban penuh untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan membina kehidupan masyarakat desa.

Baca Juga: Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu

“Ia berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang Kepala Desa dapat dijatuhi sanksi jika melalaikan tugasnya, termasuk kewajiban untuk menetap di desa tersebut.

Aturan daerah, Perda atau peraturan turunan lainnya juga mensyaratkan kepala desa untuk berdomisili atau bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono, diduga merangkap jabatan, usaha yang membuatnya mengabaikan tugas sebagai Kades.

“Jika usaha tersebut membuatnya melalaikan kewajiban utama sebagai pelayan publik, maka dapat dikenai sanksi administratif,” ujar sumber.

Selain itu, jika terbukti melalaikan tugas tanpa alasan sah, Kades dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati melalui Camat. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Urusan administrasi warga seperti surat pengantar, pengurusan bansos, atau legalisasi menjadi tertunda karena membutuhkan tanda tangan langsung dari Kades.

Pengawasan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berpotensi tidak berjalan optimal atau rawan penyalahgunaan jika pemimpinnya tidak aktif memantau lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi media kepada BPD Desa Tanjung Kemenyan belum mendapat jawaban.

Baca Juga  Pemdes Sido Luhur Mengelar Musyawara Desa, Rencana Kerja RKPDes Tahun 2025

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Rancangan Raperda Sesuai Dengan Aturan Peraturan Perundang Undangan

Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Apresiasi Dedikasi 6 Polwan Raih Penghargaan di HUT Ke-78 Polwan RI

Bengkulu Utara

Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City, Ditutup Wakil Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Mendorong  Ketahanan Pangan  Masyarakat, Pemdes Tebat Pacur Bagikan 1.850 Ekor Bibit Ayam

Bengkulu Utara

Hasil Ujian Livestreaming CPNS Formasi 2019, Bisa Diakses Channel Youtube UPT BKN Bengkulu

Bengkulu Utara

Memutus Mata Rantai Covid-19 Polsek Padang Jaya Bagi-bagi Masker ke Masyarakat

Bengkulu Utara

Pesan Kabid Humas Polda Bengkulu, Untuk Angkutan Batu Bara dan CPO

Bengkulu Utara

Ruwat Festival Bumi HUT Padang Jaya ke 45, Dihadiri Ketua DPRD BU