Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:51 WIB

Konflik Agraria, PT. Agricinal, Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Utara

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Konflik Agraria, PT. Agricinal diminta ikuti keputusan pemerintah daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara 16 juli 2024 lalu.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 38 Tahun 2011 Tentang sungai, Pasal 22 Perlindungan sepadan sungai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sepadan sungai.

Dalam hal di dalam sepadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan (Menanam tanaman selain Rumput)” Jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K. beberapa hari lalu.diruang kerjanya.

“Pihak Perusahaan PT. Agricinal mesti harus mengikuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah Daerah dan regulasi PP nomor 38 itu, Perusahaan PT. Agricinal dilarang untuk menggarap atau mengelola DAS, masyarakat juga tidak dibenarkan untuk mengelolanya, sempadan sungai sudah menjadi hak Balai DAS atau pemerintah” Lanjutnya.

“Mari kita menjaga kondusifitas, berkomitmen dengan suatu keputusan, jangan meruncing suatu persoalan dengan mendalilkan sesuatu yang bukan hak kita, Uruslah yang sesuai dengan luas HGU PT. Agricinal itu sendiri” Tegasnya

Dalam hal ini kasat Reskrim polres Bengkulu Utara tampak geram dengan ulah ulga oknum tersebut.kepada team sekber media.diruang kerjanya.demikian Kasatreskrim. (MC Sekber)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Aprida Winisi, Diduga Jadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Beras oleh Wakil Bupati Arie

Bengkulu Utara

 Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto Menswiping Tempat Objek Wisata

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Resor Polsek Kaur Utara Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19

Bengkulu Utara

Pemdes Jogja Baru Manfaatkan Dana Desa Bangun Polindes

Bengkulu Utara

Penanganan Covid-19, Polres  Sosialisasi Perbup Bengkulu Utara Nomor  50 Tahun 2020

Bengkulu Utara

Bupati dan Wabup Sambut Kunjungan Kapolda Bengkulu 

Bengkulu Utara

Kepala BKAD Bengkulu Utara Optimis Pembahasan APBD-P 2025 Rampung Sebelum Bulan September

Bengkulu Utara

Wakil Ketua II DPRD BU, Hadri Lomba Invensi dan Inovasi Daerah