Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:51 WIB

Konflik Agraria, PT. Agricinal, Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Utara

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Konflik Agraria, PT. Agricinal diminta ikuti keputusan pemerintah daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara 16 juli 2024 lalu.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 38 Tahun 2011 Tentang sungai, Pasal 22 Perlindungan sepadan sungai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sepadan sungai.

Dalam hal di dalam sepadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan (Menanam tanaman selain Rumput)” Jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K. beberapa hari lalu.diruang kerjanya.

“Pihak Perusahaan PT. Agricinal mesti harus mengikuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah Daerah dan regulasi PP nomor 38 itu, Perusahaan PT. Agricinal dilarang untuk menggarap atau mengelola DAS, masyarakat juga tidak dibenarkan untuk mengelolanya, sempadan sungai sudah menjadi hak Balai DAS atau pemerintah” Lanjutnya.

“Mari kita menjaga kondusifitas, berkomitmen dengan suatu keputusan, jangan meruncing suatu persoalan dengan mendalilkan sesuatu yang bukan hak kita, Uruslah yang sesuai dengan luas HGU PT. Agricinal itu sendiri” Tegasnya

Dalam hal ini kasat Reskrim polres Bengkulu Utara tampak geram dengan ulah ulga oknum tersebut.kepada team sekber media.diruang kerjanya.demikian Kasatreskrim. (MC Sekber)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Infonya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DPRD Mundur

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Amankan IW

Bengkulu Utara

Tahanan Kabur di Sektor Polsek Padang Jaya Kembali Dibekuk Polisi

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Anom Titik Nol Pembangunan Jalan Rabat Beton

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Wakil Bupati Sampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah

Bengkulu Utara

Mian Wujudkan Rumah Pagan Lestari, Kelompok Wanita Tani

Bengkulu Utara

Bengkulu Utara Targetkan Penurunan Stunting ke Angka 14% Tahun 2024

Bengkulu Utara

Sukseskan Registrasi Regsosek, Warga Jelaskan Apaadanya Kepada Petugas

Bengkulu Utara

Keluhkan Debu Berterbangan Proyek Perbaikan Jalan, Warga Minta Ada Penyiraman