September 2020
Pagucinews – Giat Operasi Yustisi Covid-19 Dalam rangka Sosialisasi Perbup Bengkulu Utara Nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Polres Bengkulu Utara.Kamis (17/09/2020)
Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka Sosialisasi Perbup Bengkulu Utara Nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan oleh Personil Polres Bengkulu Utara bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui Kabag Ops AKP M Jufry menjelaskan giat. Rabu (16/09/ 2020) pukul 16.00 s/d 17.30 Wib, telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka Sosialisasi Perbup Bengkulu Utara No. 50 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan oleh Personil Polres Bengkulu Utara bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Bengkulu Utara.
“Iya sasaran pelaksanaan kegiatan warga masyarakat kota arga makmur yang melewati bundaran Arga Makmur yang melintas di berikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan guna mencegah penularan covid 19,”kata Kabag Ops Jufry.
Lanjut Jufry, Selama giat berlangsung ditemukan 57 orang masyarakat ditegur karena tidak menggunakan masker dan kemudian diberikan masker oleh tim yustisi,”Namun giat hari ini sifatnya teguran rencana akan dilaksanakan selama seminggu.
“Iya setelah di lakukan himbauan, Setelahnya baru akan dilakukan penerapan aturan yang ketat terhadap pelanggar protokol kesehatan, untuk itu diminta kepada warga untuk sadar diri dan bersama- sama mencegah penyebaran virus covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari2nya”tutup Jufry.(*)
Redaksi ; Pagucinews