Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:51 WIB

Konflik Agraria, PT. Agricinal, Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Utara

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Konflik Agraria, PT. Agricinal diminta ikuti keputusan pemerintah daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara 16 juli 2024 lalu.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 38 Tahun 2011 Tentang sungai, Pasal 22 Perlindungan sepadan sungai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sepadan sungai.

Dalam hal di dalam sepadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan (Menanam tanaman selain Rumput)” Jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K. beberapa hari lalu.diruang kerjanya.

“Pihak Perusahaan PT. Agricinal mesti harus mengikuti keputusan yang telah diambil oleh pemerintah Daerah dan regulasi PP nomor 38 itu, Perusahaan PT. Agricinal dilarang untuk menggarap atau mengelola DAS, masyarakat juga tidak dibenarkan untuk mengelolanya, sempadan sungai sudah menjadi hak Balai DAS atau pemerintah” Lanjutnya.

“Mari kita menjaga kondusifitas, berkomitmen dengan suatu keputusan, jangan meruncing suatu persoalan dengan mendalilkan sesuatu yang bukan hak kita, Uruslah yang sesuai dengan luas HGU PT. Agricinal itu sendiri” Tegasnya

Dalam hal ini kasat Reskrim polres Bengkulu Utara tampak geram dengan ulah ulga oknum tersebut.kepada team sekber media.diruang kerjanya.demikian Kasatreskrim. (MC Sekber)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Alishter Bersama TPH Mengadakan Pelatihan Pemahaman Label dan Penaganan Limbah Pestisida

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Aliantor Harahap: Mensupport Pemerintah Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Bengkulu Utara

Desa Sidodadi Di Hebohkan Adanya Dugaan Percobaan Penculikan Anak

Bengkulu Utara

Penyaluran DD Tahap 1 Jumlah 40 Desa Persentase 10,49 Persen

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Karang Anyar 1 Kembali Bagikan BLT DD ke 39 KPM

Bengkulu Utara

Kepolisian Sektor Giri Mulya Kembali Jeboskan Residivis Curanmor

Bengkulu Utara

DPUPR Bengkulu Utara Bangun Tanggul Antisipasi luapan Air

Bengkulu Utara

Kejuaraan Pencak Silat Kejari Cup  2024, Resmi di Tutup

Bengkulu Utara

Badan Pusat Statistik BU, Menerima Penghargaan Sertifikat  Dari Bupati Mian