Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Geledah Rumah Mantan Kades

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Sound Voice Traffik Light Berpungsi, Pelangar Lalu Lintas Terpantau CCTV

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Kaur Gerebek Judi Sabung Ayam

Bengkulu Utara

OPS Nala 2021 Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Vaksinasi Warga Desa Arga Mulya

Bengkulu Utara

Polisi Menyapa Pengendara R2 dan R4 di Jalan Bagikan Bendera Merah-putih

Bengkulu Utara

Sungguh Bejat! Paman  Cabuli Keponakan Masih Bawah Umur

Bengkulu Utara

Curi Laptop, di Perumahan PLN Tebing Kaning 4 Orang Pelaku di Amankan Polsisi

Mukomuko

Kapolres Mukomuko Menggelar Giat Survey Indeks Tata Kelola Polri

Bengkulu Utara

Bawa Sabu 8 Paket Warga Ipuh Ditangkap Polisi