Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Amankan Tim Satresnarkoba

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara, Apel Pasukan Operasi Zebra Nala 2025

Hukum & Peristiwa

Polsek Lubuk Pinang Amankan MY, Diduga Mencuri Besi PT KSM

Bengkulu Utara

Giat Polsek Padang Jaya Amankan Berbagai Merek Minuman Keras

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Menggelar Deklarasi Aman Covid-19, Pilkada Serentak 2020

Mukomuko

Melalui Program CSR PT. GSS, Komitmen Dengan Lingkungan Santuni Anak Yatim

Hukum & Peristiwa

Timsus Jatanras Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Bengkulu Utara

HT, Ditangkap Polisi Diduga Mendistribusikan BBM Ilegal

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Mengadakan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga