Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Bentuk Sinergitas PWI Kejaksaan dan Polri Membangun Satu Unit Rumah Layak Huni

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kapolda Bengkulu Perdana Kunker ke Polres Bengkulu Utara

Mukomuko

Hari Jadi Mukomuko ke- 17, Bupati  Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Hukum & Peristiwa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Bekuk 2 Orang TPPO

Bengkulu Utara

Jajaran Polsek Padang Jaya Melakukan Pengecekan Obat di Beberapa Apotek

Hukum & Peristiwa

Ini Himbauan Polda Bengkulu Terkait Dengan Obat Sirup

Bengkulu Utara

Hindari Covid-19 Satlantas Dan Samsat Terapkan Pelayanan Regident

Hukum & Peristiwa

PT. Dinamika Selaras Jaya Digruduk Ratusan Pengunjuk Rasa

Bengkulu Utara

6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi