Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Operasi Zebra 2023

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Digelar, Lepas Sambut Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Polres  Bengkulu Utara, Berkah Ramadhan Menjalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Mukomuko

Ketua DPRD Mukomuko Bermalam Sehari di Desa Argajaya, Tampung Aspirasi Masyarakat

Bengkulu Utara

Maling Motor  Honda Blade, Tersangka Di Dor Polisi

Bengkulu Utara

Polres BU,  Memperdayakan Ambulance Urkes dan Mobil Penerangan Percepat Vaksinasi

Hukum & Peristiwa

Oknum Mahasiswa FP Pembobol Toko Aksesoris Ditangkap Polisi

Hukum & Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Amankan  7 Orang Diduga Kasus Pencurian

Hukum & Peristiwa

Kapolres Serta Ketua Bhayangkari Bengkulu Utara Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah