Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Hewan Berkeliaran Tempat Umum, Sat Lantas dan Satpol PP Menggelar Razia

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Laka Lantas Truck Lohan Ps Honda Sonix, Pengendara Motor Remuk Kaki Kanan

Hukum & Peristiwa

Empat TKP Berbeda 5 Orang di Amankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulu Utara

Pungutan Liar Ke Sopir Truk, Lima Orang Terduga di Bekuk Polisi

Bengkulu Utara

Diduga Jalankan Bisnis Porstitusi  Kedua Waria Ini Diamankan Polisi

Bengkulu Selatan

Dua Personil Polres Bengkulu Selatan Terima Pigam, Dinilai Berprestasi

Mukomuko

Irjen Pol Drs Teguh Sarwono  Kapolda Bengkulu Kunker ke Polres Mukomuko

Hukum & Peristiwa

Pengurus Bhayangkari Bengkulu Bagikan 40 Karung Beras Untuk 40 Warga Nelayan

Bengkulu Utara

Pelaku Bakar Mobil di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara