Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Senin, 24 Oktober 2022 - 08:12 WIB

DPO Curnak Berhasil Diamankan Jajaran Polres Mukomuko Selatan

PAGUCINEWS.COM = Tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib

 Seorang tersangka pencurian ternak ( curnak ) berinisial HY (37) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

curnak Nuswanto SH SIK., Melalui Kapolsek MMS IPTU Firman Syahputra, S.H., M.H., dalam releasenya hari ini (23/10/22) menyampaikan, tersangka HY ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 wib.

Dijelaskan oleh Kapolsek MMS, tersangka HY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak sapi yang terjadi pada hari jumat 07 oktober 2022 sekira jam 01.00 Wib di desa Bukit Harapan Kec. Air Rami Kab. Mukomuko

Dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa sebelum nya tersangka juga pernah melakukan pencurian hewan ternak sapi sebanyak 9 ( sembilan) ekor ,bersama sdr JI dan sdr EH.

” Ya tersangka ini juga DPO Polres Bengkulu Utara (BU).” Pungkas Kapolsek MMS

Redaksi : Suliswan

Sumber TBNews

Spread the love
Baca Juga  Jum,at Berkah Kapolda Bengkulu Pimpin Senam Bersama

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

6 Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Polwan dan Sat Samapta Polres Bengkulu Utara Salurkan “Jum’at Berkah”

Bengkulu Utara

Bhayangkara ke 76 2022 Bhakti Kesehatan Serentak Kepolisian Seluruh Indonesia

Bengkulu Utara

PKBM Resmi di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Bengkulu Selatan

Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Amankan 5 Warga Judi Song

Bengkulu Utara

Istri Melahirkan Suami di Tangkap Polisi, Cabuli Anak Bawah Umur

Bengkulu Utara

Pacari Anak Bawah Umur, AW Persetubuhi Hingga 6 Kali

Hukum & Peristiwa

Konten Bermuatan Kesusilaan Warga Lampung di Bekuk Polda Bengkulu