Pagucinews.com – Sat Resnarkoba polres bengkulu utara polda bengkulu kembali mengelar rilis Dua orang di duga menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Press release di pimpin lansung polres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH di dapigi Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat,SH.MH dan kabag humas AKP Darlan bertempat di halaman mapolres bengkulu utara, Senin (18/1/2021).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres bengkulu utara mendapat Informasi dari masyarakat langsung ke TKP dan mengamankan HS dan ED berserta barang bukti (BB) di duga sabu- sabu.
Kapolres menyampaikan, Dua orang yang di bekuk ini HS (41) alamat kecamtan kota Arga makmur, ED (47) kecamtan padang jaya bengkulu utara.
keduanya di bekuk di TKP yang berbeda.
Hs di tangkap berdasarkan Informasi masyarakat di kediamanya di kecamtan kota Arga Makmur DS di amankan di kecamtan padang jaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS sebagai supir mobil, 6 paket sabu sabu didapat dari kota bengkulu, Sedangkan ED yang sehari harinya bengkel motor, 1 Paket Sabu iya dapat dengan cara pemetaan di daerah padang jaya,” kata kapolres.
Akibat perbuatanya kedua tersangka ini HS (41) dikenakan pasal 112 Ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 15 tahun Penjara denda 10 Miliar.
Sedangkan ED(47) di kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan 5 tahun penjara denda 1 miliar, kata Kapolres.
“Iya kedua tersangka saat ini sudah di amankan di polres bengkulu utara berserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu.(*)
Redaksi : Pagucinews