Home / Bengkulu Utara

Kamis, 10 November 2022 - 07:29 WIB

Wabup Arie Tinjau Progres Pembangunan Jalan Pulau Enggano

PAGUCINEWS.COM = Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, Bersama gubernur bengkulu meninjau langsung Progres pembangunan jalan trans Enggano.

Progres pembangunan jalan trans Enggano yang meliputi desa Kahyapu, desa Kaana, desa Malakoni, desa Apoho, desa Meok, hingga desa Banjar Sari, pada Rabu (09/11/22).

Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh jajaran yang telah bersinergi dan koordinasi mulai dari lapisan bawah hingga ke atas dalam menyukseskan pembangunan jalan trans Enggano.

“Patut kita apresiasi sinergi dan koordinasi seluruh jajaran, baik dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat atas kerja keras hingga kita berhasil memulai pembangunan jalan trans Enggano ini,”Arie.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan harapan pemerintah setelah jalan trans Enggano dibangun dapat meningkatkan konektivitas masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi ekonomi masyarakat pulau Enggano.

“Iya harapan kita dari pembangunan jalan trans enggano ini tentunya dapat meningkatkan konektivitas masyarakat dari desa ke desa serta dapat menumbuh kembangkan potensi ekonomi masyarakat,”Katanya.

Redaksi ; Suliswan

Spread the love
Baca Juga  DPRD Bengkulu Utara Mengelar Rapat BPPD

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Giat Tim Satgas Penaganan Covid-19, Penyemprotan Disinfektan

Bengkulu Utara

Tim KLHK Menggelar Sosialisasi dalam Penilaian Adipura

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Apel Gabungan Usai Libur Idul fitri, Pererat Sinergi ASN

Bengkulu Utara

Bupati Kunjungi Stand BKAD, Pameran Pekan Raya HUT Kota Arga Makmur ke 46

Bengkulu Utara

Pemkab Begkulu Utara Terapkan  6 Langkah Konkret Penanganan Inflasi

Bengkulu Utara

Pimpinan DPRD BU Terima Nota Pengantar Penyertaan Modal BUMD dan BUMN

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ  Bupati Tahun 2021

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU,  Sampaikan Pandangan Umum Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin