PAGUCINEWS.COM = Uang jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara
Baca Juga/Harta Kekayaan Orang Nomor 1 BU, Lima Tahun Menjabat Meningkat Tajam
Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara, Afrizal Karnain menyebutkan bawah mungkin terjadi kesalahan. Selasa, (23/05/2023).
“BPJS untuk perawatan pasien Covid-19 (Rawat Inap, dan Rawat Jalan) pada tahun 2020 di RSUD Arga Makmur ,” ungkap Dia menambahkan.
Tahap pertama, kata Afrizal, dicairkan pada tahun 2021 kemudian tahap Kedua pada awal tahun 2022.
Artikel ini ditayangkan, Direktur RSUD Arga Makmur, dr Hj. Herawati, Sp.KK belum diperoleh penjelasannya.
Redaksi : Suliswan























































