Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Minggu, 5 Juli 2020 - 15:56 WIB

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Amankan IW

Minggu 5 Juli 2020

Pagucinews – Tempo hitungan jam sejak menerima laporan ditampilkan oleh Unit Pidum Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga dan barang bukti (BB) hasil kejahatan.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK.hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kombes Pol Sudarno, menjelaskan,
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dikomandoi Kanit Pidum IPDA Firman Perdana Kusuma, S.Tr.K., langsung bergerak melakukan tindak penyelidikan setelah mendapat laporan korban Olpi Andriani (19) Warga Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto. Sabtu (04/07)

“Iya Olpi dalam laporanya telah kehilangan handphone Oppo Reno 2E dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-
(Lima ratus ribu rupiah) serta uang lain berupa 5 (lima) lembar uang 1 yuan, 1(satu) Lembar 10 yuan dan 1(satu) lembar uang 50 yuan dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan uang asing sebesar 65 Yuan.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, Tim Opsnal selanjutnya mengamankan terduga pelaku saudara IW (23) Warga Kecamatan XIV Koto beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya ke Polres Mukomuko untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Tak Gunakan Helm, Dua Pengendara Lakalantas Tewas

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Melalui Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara Menunjukan Komitmennya Penegakan Hukum yang Humanis

Bengkulu Utara

Dua Pendemo KPU di Tembak Polisi

Hukum & Peristiwa

Direktur BUMDes Pasar Bantal Dijebeloskan Ke Jeruji Besi

Hukum & Peristiwa

HUT RI ke-80 Kapolda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan

Mukomuko

DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan APBD-P 2022

Hukum & Peristiwa

Berkah Ramadhan Polres Kaur Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Untuk Masyarakat

Hukum & Peristiwa

Kunker Ke Polres Mukomuko, Kapolda Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana