Pagucinews.com.- Empat orang pelaku pencurian ternak (curnak) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Keempat pelaku yakni IF (21) warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, SW (24) warga Kecamatan Padang Jaya, SR (24) dan MAW (20) warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Ryo Kun Atmojo di dampingi Kanit Reskrim Ipda Heru Diyanto, SH menjelaskan, keempat pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal (26/10/2020) sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Desa Ketahun Kecamatan Ketahun.
Keempat pelaku melakukan aksinya pada tanggal 06 Juni 2020 lalu di wilayah exs tambang batu bara, Desa Suka Makmur, Kecamatan Guri Mulya.
Adapun dari aksi pelaku tersebut berhasil menggasak 4 ekor sapi, milik korban yakni Bambang (36) Sahawi (67) dan Damin (66).
“Ini hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek, dibantu Bhabin dan Sabhara, akhirnya keempat pelaku berhasil kita amankan,” sampai Kapolsek, Selasa (20/10/2020).
Adapun kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolsek, awalnya korban ke TKP untuk menggembala sapi. Namun saat tiba di lokasi korban melihat sapi miliknya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian, korban pun tidak menemukan sapi miliknya di sekitar area TKP.
Setelah itu korban mendatangi Kepala Dusun (Kadun) untuk mengadukan hal tersebut. Ketiga korban bersama Kadun kemudian kembali melakukan pencarian namun juga tidak ditemukan.
Akhirnya korban bersama Kadun melaporkan hal tersebut ke Polsek Giri Mulya atas kehilangan 4 ekor sapi milik korban.
“Korban didampingi Kadun membuat laporan kehilangan dan kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, bahwa sapi curian tersebut dijual oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli pakaian.
“Iya kerugian korban berkisar 40 juta rupiah,” tambah Kapolsek.
Namun, kata Kapolsek, masih ada 2 orang pelaku yang masih belum tertangkap dan berstatus buron. Dimana kedua pelaku ini merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.
“Iya dua pelaku masih buron, berdasarkan keterangan 4 pelaku yang sudah ditangkap, mereka per orang menerima upah 1,6 juta rupiah. Sedangkan berapa total uang dari penjualan sapi belum diketahui pasti, karena 2 orang masih belum tertangkap. 2 orang inilah yang menjual sapi itu ke penadahnya” papar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit mobil truk Toyota Dyna yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian, dan 1 unit motor. Kemudian beberapa lembar baju dan celana yang dibeli oleh pelaku dari hasil uang penjualan sapi curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(Ed)