BENGKULU UTARA – Kepala Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Sadi Karmanto (46) usai di periksa jaksa kejaksan Negeri Arga Makmur di teteapkan tersangka dan langsung di tahan.
Ditetapkanya tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, perangkat desa yang di mintai keterangan, menjelaskan jika memang seluruh DD yang dicairkan di tahun 2020 uangnya langsung diserahkan ke kepala desa.
Hal ini, dijelaskan Kejaksaan Negeri Arga Makmur Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Nopridiansyah, SH kepada awak media, setelah di lakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa menemukan kerugian Negara sebesar Rp 388 juta.kerugian ini berdasarkan temuan program fisik dan non fisik DD T.A 2020,”ujarnya.
“Iya sekira pukul 15.30 WIB Kamis 29/07/2021 usai di periksa jaksa satu tersangka langsung di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DD tahun 2020,”ujar Nopridiansyah.
Progeram fisik non fisik diduga tidak dilaksanakan begitu juga kegiatan penyuluhan tidak di lakukan, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta rupiah,”Saat ini satu tersangka, Namun apabila fakta persidangan nanti ditemukan bukti baru. Jaksa akan kembali melakukan pendalaman kembali,”tutupnya(**)
Redaksi :Pagucinews























































