Home / Bengkulu Utara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Revitalisasi SMKN 9 Bengkulu Utara Disorot: K3 Diabaikan Demi Tekan Biaya

Proyek swakelola SMKN 9

Proyek swakelola SMKN 9

PAGUCINEWS.COM – Proyek revitalisasi SMKN 9 Bengkulu Utara senilai Rp1.008.230.000 yang bersumber dari APBN disorot warga.

Proyek swakelola SMKN 9 di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara itu diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga Tak Tega Melihat Warga Antri BBM Bupati Terjunkan Sat Pol PP Berikan Minuman Geratis

Warga setempat menilai pihak sekolah selaku pelaksana swakelola tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu K3 bagi pekerja di lokasi.

“Ada dugaan tidak disiapkan kelengkapan K3 oleh kepala sekolah, diduga demi meraup keuntungan lebih besar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (19/8/2026).

Baca Juga Banggar DPRD Bengkulu Utara, Bersama TAPD Mulai Bahas KUA-PPAS APBD-P 2024

Sementara selain K3, warga juga mempertanyakan kualitas material dan kesesuaian pengerjaan fisik dengan RAB.

“Jika perlengkapan K3 yang nilainya relatif kecil saja tidak disediakan, besar kemungkinan spesifikasi material dan kualitas bangunan juga tidak sesuai RAB.,” tegasnya.

Abaikan K3 dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi.

Baca Juga Komitmen Serius Bupati BU, Hadirkan Dua Alat Canggih ke RSUD Arga Makmu

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, dan APH untuk segera melakukan peninjauan serta audit ke lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 9 Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan hak jawab.

– UU No. 1 Tahun 1970: Tentang Keselamatan Kerja

– UU No. 2 Tahun 2017: Tentang Jasa Konstruksi, wajib terapkan K3

Baca Juga  Bupati Mian Menyerahkan SK Perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

– Permen PUPR No. 5 Tahun 2014: Pedoman SMK3 Konstruksi

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu

Bengkulu Utara

DPUPR BU, Bidang Bina Marga Bangun Jalan D.4

Bengkulu Utara

Kades Muhardi, Penuh Dedikasi Membangun Desa Demi Kesejatraan Masyarakat

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Terima Nota Pengantar R-APBD TA 2022

Bengkulu Utara

Wakil Ketua DPD RI, Kunjungan Kerja di Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bupati Mian Ajukan Program Bangga Kencana dan Pengentasan Stunting ke BKKBN

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Dapingi Bupati Menerima Kunjungan Kerja Panglima Kodam II Sriwijaya

Bengkulu Utara

Satuan Lalu Lintas Polres BU, Polsek  Jajaran  Melaksanakan Patroli Sejumlah Titik Rawan Balap Liar