PAGUCINEWS.COM =Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Menggelar rapat Paripurna penyampaian Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Bengkulu Utara.
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Bengkulu Utara di lantai II Ruang Rapat DPRD, Rabu (13/7/22).
Bupati Ir H Mian menyampaikan, bahwa penyusunan Rancangan KUA PPAS tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta ditetapkan dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2022 tentang RKPD Kabupaten bengkulu Utara Tahun 2023.
“Dengan asumsi pendapatan dan belanja Daerah serta pembiayaan, yang telah kami sampaikan, masih merupakan asumsi dasar terutama pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Hal ini, dikarenakan besaran asumsi tersebut akan menyesuaikan kembali dengan transfer ke daerah yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat, setelah APBD Tahun 2023 disahkan,”kata Bupati Mian.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara serta dihadiri unsur Forkopimda,Kapolres Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Arga makmur, dan jajaran pemerintahan.(Adv)
Redaksi :Pagucinews.com