Jumat 21 Agustus 2020
Pagucinews – Desa Rama Agung di Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Desa Miniatur Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu.
Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang langsung diserahkan oleh Gubernur Dr. Rohidin Mersyah didampingi Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian kepada Pemerintah Desa Rama Agung, Arga Makmur pada Jumat (21/8/2020).
”Iya Semoga Rama Agung dapat berkontribusi lebih baik lagi untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu kedepan,” ucap Gubernur.
Hal itu dapat diraih, kata Gubernur, tidak terlepas dari pada dukungan dan bimbingan dari unsur terkait sehingga kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan dapat terwujud.
“Iya disarankan agar menjadikan tokoh masyarakat dan pemuda sebagai influencer penyeberan Covid-19. Dengan cara menggunakan masker saat dikeramaian,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mian atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan terimakasih atas kepada semua pihak terutama kepada Gubernur dan diharapkan dapat menjadi penyemangat baru untuk pembangunan Bengkulu Utara.
“Iya terimakasih atas kunjungan ini, semoga silaturahmi bersama Karang Taruna dan tokoh agama dapat menjadi semangat baru untuk membangun Bengkulu Utara,” kata Bupati Mian. (rls)
Redaksi : Pagucinews























































