PAGUCINEWS.COM – Lagi-lagi ditemukan proyek pemerintah daerah yang diduga melibatkan oknum perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek. Kali ini proyek tersebut berada di lingkungan Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga
Tim Gabungan Polres Benteng Amankan 250 Leter Tuak
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan pelaksana CV. Multi Karya Mandiri, dengan nilai anggaran Rp389,5 Juta.
Ironisnya, pelaksana proyek tersebut diduga kuat merupakan salah satu oknum perangkat desa yang masih aktif. Padahal berdasarkan. Undang-Undang Desa. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek, pemborong, atau rekanan/kontraktor. Konflik Kepentingan.
Baca Juga
Diduga Habisi Nyawa Teman Sendiri D (47) Menyerahkan Diri Ke Polisi
Perangkat desa memiliki fungsi sebagai pembuat kebijakan dan pengawas. Jika mereka bertindak sebagai kontraktor, akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
“Ini jelas pelanggaran. Perangkat desa tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai kontraktor apalagi proyeknya APBD. Harus ada tindakan tegas dari Bupati dan Inspektorat sendiri,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Baca Juga
Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Multi Karya Mandiri dan Dinas Inspektorat Bengkulu Utara belum berhasil dikonfirmasi.(**)
Redaksi -Suliswan






















































