Home / Nasional

Minggu, 21 Agustus 2022 - 15:38 WIB

Puan Maharani, Posisi Menpan RB Sementara Diemban Mahfud MD

Posisi Menpan RB kini diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Posisi Menpan RB kini diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PAGUCINEWS.COM Jakarta  = Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ketua Dewan Pimpinan Pusat Puan Maharani mengatakan, partainya telah mengantongi nama untuk mengisi posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Posisi Menpan RB kini diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Menpan RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo wafat. “Sudah pasti ada nama-nama calonnya (Menpan RB),” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Minggu, (21/8/2022).

Namun kendati demikian, Puan menegaskan bahwa nama-nama pengganti Tjahjo untuk mengisi posisi Menpan RB merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Puan yang Ketua DPR RI ini pun meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari kepala negara. “Itu hak prerogatif Presiden. Jadi kita tunggu saja pengumuman dari Presiden,” kata Puan.

“Ya nanti kita tuggu aja pas diumumin, pasti bikin kejutan,” ujarnya. Di lansir dari KOMPAS.com

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Cek Kesiapan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Pastikan Pelaksanan Prokes Hingga Pengamanan

Share :

Baca Juga

Nasional

Laga Arema FC VS Persebaya Terjadi Kerusuhan

Headline

Presiden Joko Widodo Sebut, Polri Jangan Hidup Gagah-Gahan

Headline

8 Perusahaan di Indonesia Masuk Daftar Perusahaan Terbesar di Dunia Versi Forbes, Apa Saja?

Nasional

Sebelum Dilantik Presiden, Bupati dan Wabup Terpilih Arie – Sumarno Cek Kesehatan

Nasional

Pj Gubernur DKI Akan Mengaktifkan Kembali Program Era Gubernur Joko Widodo

Headline

Dollar AS Posisi Terbawah, Berikut 10 Urutan Mata Uang Tertinggi di Dunia 2023

Kesehatan

Hasil Temuan BPOM Obat Sirup, 30 Aman, 3 Mengandung EG/DEG

Nasional

Mendag Tegaskan Daya Listri 450 VA Dinaikan Menjadi 900 Tidak Benar