Home / Headline / Nasional

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:45 WIB

Pria Beristri Menafkahi Gadis Bukan Mahram, Ini Hukumnya

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

PAGUCINEWS.COM Nafkah seorang istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap istri.

Istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Baca Juga /3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Arab Latin: ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang pria yang telah beristri, justru juga menafkahi wanita bukan mahram?

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

1. Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri

2. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri. Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

Baca Juga  Viral! Wanita Bangun dari Peti Mati Saat Disemayamkan

3. Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits:

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].

(Redaksi/Suliswan)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Ahli Berkomunikasi Dengan Makhluk Halus, Gunakan  Kartu Tarot

Nasional

Natasha Wilona Pamit dari Sinetron Yang Dibintanginya

Bengkulu Utara

Maksimalisasi Pembangunan dan Pelayanan Publik, Bupati Arie Temui Deputi Bappenas RI 

Headline

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Headline

5 Tanda Bahwa Kamu Adalah Orang Cerdas Melebihi Dugaanmu

Headline

Isi Khutbah Iblis di Hari Akhir di Depan Para Pengikutnya, Isinya Menyentuh Hati

Nasional

Sebagai Seorang Tokoh Publik,Tidak Semua Mengumbar Urusan Soal Ranjang

Nasional

Pastikan Penanganan Medis Terbaik Presiden Jenguk Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru