Home / Headline / Nasional

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:45 WIB

Pria Beristri Menafkahi Gadis Bukan Mahram, Ini Hukumnya

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

PAGUCINEWS.COM Nafkah seorang istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap istri.

Istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Baca Juga /3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Arab Latin: ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang pria yang telah beristri, justru juga menafkahi wanita bukan mahram?

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

1. Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri

2. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri. Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

Baca Juga  Paripurna DPRD BU, Pjs Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda

3. Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits:

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].

(Redaksi/Suliswan)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Nasional

Segera Tinggalkan! 5 Kebiasaan yang Menghambat Datangnya Rezeki, Salah Satunya Malas Bangun Pagi

Nasional

Optimalkan Layanan Kesehatan di Bengkulu Utara, Bupati Arie Audensi ke Kementrian RI

Headline

Penderita Rabis Takut Air, Benarkah? Kenali Gejala dan Cara Penanganan Rabies

Hukum & Peristiwa

Terduga Pelaku Penusukan Mahasiswi Berhasil Di Tangkap Kepolisian

Nasional

Qatar vs Ekuador di Grup A Pembuka Piala Dunia 2022

Nasional

Surya Paloh Membuka Kisah Kesuksesan, Usianya Menginjak 14 Tahun

Hukum & Peristiwa

Ucapan Tak Terpuji HUT TNI 77, Dua Oknum Polisi Masuk  Jeruji Besi