PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kembali melaksanakan Press Conference pencapaian pengungkapan hasil operasi musang tahun 2025 dua Kasus sekali gus narkoba dan kasus pencurian dan pemberatan.
Baca Juga /“Berkeduk”, Akan Memberangkatkan Umroh Pelaku Suami Istri di Bekuk Polisi
Baca Juga /Kapolri dan Panglima TNI, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Press Conference dilaksanakan Sat Reskrim dan Sat Narkoba dipimpin langsung oleh Waka polres Kompol Januri Sutirto, S.H.di dampingi kasat narkoba kasatreskrim, Kabag OPS dan kasi humas.Jumat 24 Oktober 2025.
Waka polres Kompol Januri Sutirto dalam press Conference, menyampaikan untuk kasus narkoba, satuan satnarkoba polres Bengkulu Utara berhasil amankan 4 orang terduga pelaku.
Baca Juga /Tidak Terdapat ETLE, Polres Lebong Hanya Mengedepankan Teguran
Diantaranya ke 4 pelku dengan kritiria sebagai Kurir dengan Insial PO (34), SN (53), AE (21) dan SO (34) hasil penggukapan ke 4 pelaku satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,42 gram.
Baca Juga /Lima Orang Pelaku Curat PT Bio Ditangkap polisi
“Ia atas perbuatanya ke 4 terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,”kata waka polres Januri Sutirto.
Untuk kasus pencurian tandan bua sawit dan pencurian warung manisan ada delapan orng namun yang 4 orang masih di bawah umur sehinga hanya 4 orang di lakukan penahan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keempat terduga kasus pencurian dan pemberatan, tandan kelapa sawit dan warung manisan dengan inisial F (37), R .AT(21)ini bersama dengan rekanya dengan inisial PS (16) masih di bawa umur kemudian E (19)dan insial AP (13).sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial Sp alias C (56).
Atas perbuatanya ke empat terduga pelaku pencurian dan pemberatan dan barang bukti(BB) sudah di amankan di polres bengkulu utara keempat pelaku tersebut di ancam pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun(**)
Redaksi – Suliswan






















































