Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Polres Bengkulu Utara Press Conference Pengungkapan Hasil Pencampaian Operasi Musang  2025

Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kembali melaksanakan Press Conference pencapaian pengungkapan hasil operasi musang tahun 2025 dua Kasus sekali gus narkoba dan kasus pencurian dan pemberatan.

Baca Juga /“Berkeduk”, Akan Memberangkatkan Umroh Pelaku Suami Istri di Bekuk Polisi

Baca Juga /Kapolri dan Panglima TNI, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Press Conference dilaksanakan Sat Reskrim dan Sat Narkoba dipimpin langsung oleh Waka polres Kompol Januri Sutirto, S.H.di dampingi kasat narkoba kasatreskrim, Kabag OPS dan kasi humas.Jumat 24 Oktober 2025.

Waka polres Kompol Januri Sutirto dalam press Conference, menyampaikan untuk kasus narkoba, satuan satnarkoba polres Bengkulu Utara berhasil amankan 4 orang terduga pelaku.

Baca Juga /Tidak Terdapat ETLE, Polres Lebong Hanya Mengedepankan Teguran

Diantaranya ke 4 pelku dengan kritiria sebagai Kurir dengan Insial PO (34), SN (53), AE (21) dan SO (34) hasil penggukapan ke 4 pelaku satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,42 gram.

Baca Juga /Lima Orang Pelaku Curat PT Bio Ditangkap polisi

“Ia atas perbuatanya ke 4 terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,”kata waka polres Januri Sutirto.

Untuk kasus pencurian tandan bua sawit dan pencurian warung manisan ada delapan orng namun yang 4 orang masih di bawah umur sehinga hanya 4 orang di lakukan penahan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat terduga kasus pencurian dan pemberatan, tandan kelapa sawit dan warung manisan dengan  inisial F (37), R .AT(21)ini bersama dengan rekanya dengan inisial PS (16) masih di bawa umur kemudian E (19)dan insial AP (13).sementara pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial Sp alias C (56).

Baca Juga  Paripurna Memperingati HUT Kota Arga Makmur ke-44,  Bupati Sampaikan Keberhasilan Pembangunan Bengkulu Utara

Atas perbuatanya ke empat terduga pelaku pencurian dan pemberatan dan barang bukti(BB) sudah di amankan di polres bengkulu utara keempat pelaku tersebut di ancam pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Optimalkan Pendapatan Daerah, BKAD BU, Gelar Rapat Koordinasi Bersama SKPD

Bengkulu Utara

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kapolres ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Pembacaan Surat DPP Partai Penujukan Ketua Dan Wakil Ketua

Bengkulu Utara

“Upacara TMMD ke-126 Tahun 2025, TNI Siap Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera”

Bengkulu Utara

Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Sertijab Kadis Pendidikan

Bengkulu Utara

Bupati Mian Bersama Kapolres dan Dandim Pantau Vaksinasi Lansia

Bengkulu Utara

Sekda dan Kepla BKAD BU, Ikuti Rakernas Akutansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021

Bengkulu Utara

Lima Desa Penyanga  Menerima Pelepasan Lahan HGU Dari  PT. Agricinal