Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 1 September 2020 - 17:48 WIB

Polisi Akhirnya Tahan Oknum LSM Diduga Catut Nama Aparat

Selasa 1 Agustus 2020

Pagucinews – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mencatut nama aparat, bisa menyelesikan kasus yang sedang di hadapi Kades.

Laporan dari Kepala Desa Tebat Pacur Janung Asmadi (48)beberapa Waktu lalu ke Mapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, dimana dia mengaku telah di tipu sebesar 50 juta rupiah oleh Oknom LSM.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.I.K saat di konfirmasi media ini membenarkan oknum LSM berinisial S-A tersebut saat ini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Pidum.

Berdasarkan laporana Kades, Oknum LSM berinisial S-A menjanjikan dapat menyelesaikan kasus korupsi tersangka Kades Tebat Pacur Janung Asmadi di unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara,”Kata Jery.

” Iya saat ini, Oknom LSM S-A sudah di tahan dan sedang di lakukan pemeriksaan ”ujar AKP Jery Antonius Nainggolan.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Tanggapan Fraksi DPRD Bengkulu Utara Rancangan Jamkesda

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Langsung, Panen Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H Mian Serahkan Honor Imam, Pendeta dan Pendita

Bengkulu Utara

Menjelang New Normal Inovasi Polres Bengkulu Utara, Budi Daya Ikan Lele

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

Bengkulu Utara

Bangun Lapangan Volly, Tingkatkan Prestasi Keolahragaan Pemuda Tanjung Harapan

Bengkulu Utara

Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat SMP dan SMA Sederajat Ditutup,Ini Pemenangnya

Bengkulu Utara

Rapat Internal  Dewan BU,  Efisiensi  Belanja APBD Anggaran Ta 2025

Bengkulu Utara

Pemdes Napal Putih Titik Nol Pembangunan Tembok Penahan Tanah