Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 1 September 2020 - 17:48 WIB

Polisi Akhirnya Tahan Oknum LSM Diduga Catut Nama Aparat

Selasa 1 Agustus 2020

Pagucinews – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mencatut nama aparat, bisa menyelesikan kasus yang sedang di hadapi Kades.

Laporan dari Kepala Desa Tebat Pacur Janung Asmadi (48)beberapa Waktu lalu ke Mapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, dimana dia mengaku telah di tipu sebesar 50 juta rupiah oleh Oknom LSM.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.I.K saat di konfirmasi media ini membenarkan oknum LSM berinisial S-A tersebut saat ini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Pidum.

Berdasarkan laporana Kades, Oknum LSM berinisial S-A menjanjikan dapat menyelesaikan kasus korupsi tersangka Kades Tebat Pacur Janung Asmadi di unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara,”Kata Jery.

” Iya saat ini, Oknom LSM S-A sudah di tahan dan sedang di lakukan pemeriksaan ”ujar AKP Jery Antonius Nainggolan.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Mesin Jahit 2 Unit Bumdes Desa Kembang Manis, Bantuan Kementerian

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Parmin, Hadri Pengukuhan Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Hukum & Peristiwa

Polres Mukomuko Melaksanakan Sosialisasi Materi Ujian Praktik SIM Terbaru

Bengkulu Utara

Jalin Silaturahmi Polres Bengkulu Utara, Coffee Morning Bersama Insan Pers

Bengkulu Utara

Tantawi Dali Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di Partai NasDem

Advertorial

APBD Bengkulu Utara 2027 Turun Rp52,8 Miliar, Hanya Rp1,018 Triliun – TKD Menyusut

Bengkulu Utara

Lomba Tafsir Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia MTQ XXXVI, Peserta Bersaing Sengit

Bengkulu Utara

Pastikan Usulan Insfratruktur, Menteri Perhubungan RI Ke Enggano

Bengkulu Utara

7 Sekda di Kabupaten Provinsi Bengkulu Menjabat Plh Bupati