Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 1 September 2020 - 17:48 WIB

Polisi Akhirnya Tahan Oknum LSM Diduga Catut Nama Aparat

Selasa 1 Agustus 2020

Pagucinews – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mencatut nama aparat, bisa menyelesikan kasus yang sedang di hadapi Kades.

Laporan dari Kepala Desa Tebat Pacur Janung Asmadi (48)beberapa Waktu lalu ke Mapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, dimana dia mengaku telah di tipu sebesar 50 juta rupiah oleh Oknom LSM.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan,S.I.K saat di konfirmasi media ini membenarkan oknum LSM berinisial S-A tersebut saat ini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Pidum.

Berdasarkan laporana Kades, Oknum LSM berinisial S-A menjanjikan dapat menyelesaikan kasus korupsi tersangka Kades Tebat Pacur Janung Asmadi di unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara,”Kata Jery.

” Iya saat ini, Oknom LSM S-A sudah di tahan dan sedang di lakukan pemeriksaan ”ujar AKP Jery Antonius Nainggolan.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  TMMD 108 Kodim 0423 Bengkulu Utara, Yes Yes Yes

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pentingnya Memahami Pengelolaan Keuangan Desa, Pemdes Balam Gelar Pelatihan

Hukum & Peristiwa

Kado Awal Tahun 2021, 46 Personel Polres Kaur  Naik Pangkat

Bengkulu Utara

Diduga Nama Komisioner KPU, Ada di SK Kepengurusan DPD Partai

Hukum & Peristiwa

Rekaman CCTV, Terekam Putri Berada di Lokasi Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Bengkulu Utara

Hearing Badan Anggaran DPRD Bersama PJ Sekda Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018

Bengkulu Utara

Tim Vaksinasi Polres BU, Mendapat Penghargaan Dari Kapolres

Bengkulu Utara

Kesal Jalan Rusak, Secara Swadaya Warga Desa Batu Layang Gotong Royong

Bengkulu Utara

Kementerian Agama Keluarkan SE Ketentuan Zakat Fitrah 1446 H 2025 M