PAGUCINEWS.COM – Kementerian Agama Republik Indonesa kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Zakat Fitra.
Baca Juga/Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Safari Ramadhan di Desa Sawang Lebar
Surat Pengumuman di keluarkan oleh kepala kemenag Kabupaten bengkulu utara nomor 59/Kk.07.01.7/BA.00/03/2025 tentang hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitra tahun 1446/2025 M.
Bawa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar atupun kecil, laki-laki maupun perempuan dan orang merdeka atau hamba sahaya, akan tetapi untuk anak kecil di tanggung zakatnya oleh walinya.
Ini di sampaikan oleh kepala Kemenag kabupaten Bengkulu utara Dr.H.Sipuan,S.Ag,MM melalui surat Edaran, meliputi umat islam di kabupaten bengkulu utara.
Hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten bengkulu utara, kabag kesra,setda kab bengkulu utara,kepala Disperindag, ketua MUI,ketua Baznas,pimpinan ormas Islam dan kepala KUA kecamatan pada rabu 12 Maret 2025 di Aula Kantor kementerian agama.
Berikut penjelasnya Qimad Zakat Fitrah
1.Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang di komsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 Ider per-jiwa (10 Canting)
2.Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas point satu diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di komsumsi sehari-hari.
- Qimad Zakat Fitrah jika diganti dengan bentuk uang dengan katagori sebagai berikut:
- kualitas 1 Rp: 45.000,00,- b.kualitas 2 Rp: 40.000,00,- kualitas 3 Rp: 25.000,00,-
Sementara untuk membayar Fidyah sebesar 25.000.(dua puluh lima ribu rupiah)/jiwa/hari (Adv)
Redaksi – Suliswan






















































