Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:05 WIB

Persetubuhi Anak Tiri Usia 18 Tahun Ij Masuk Jeruji Besi

Selasa 30 Juni 2020

Pagucinews – Pria berinisial RS alias Ij (37) warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih tergolong dibawah umur.

Pelaku bekerja sebagai seorang Satpam di salah satu perusahaan tambak di Kabupaten Bengkulu Utara ini diuga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 18 tahun, sejak akhir Desember 2018 lalu hingga terakhir dilakukannya pada 10 Juni 2020.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK, disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Asnawi, pada Press Conference, didampingi Kasubag Humas, AKP Darlan, Selasa (30/6/2020).

Diuraikan oleh Iptu Asnawi, Sebelumnya korban tinggal bersama neneknya di Kota Bengkulu. Setelah ia masuk SMA tinggal dengan Ibu kandungnya di kecamatan Air Besi bersama Ayah tirinya.

“Lantaran Ibu korban tidak bisa mengendarai sepeda motor, jika korban mau pergi baik kesekolah atau kemana saja, diantar oleh Ayah tirinya atau pelaku. selain itu, kendaraan di rumah itu hanya ada satu,” ucap Iptu Asnawi.

Mirisnya lagi, korban pun sudah tak ingat sudah berapa kali ia dicabuli oleh Ayah tirinya tersebut. Seingat dia, pertama kali pada awal Desember 2018 lalu. Namun untuk tindak persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 24 Juni 2020 lalu, oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, sekira pukul 23.00 WIB. Dengan surat penangkapan nomor : Sp.Kap/75/VI/Res 1.24/2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan berhadapan dengan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Melanggar pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (10 Jo Pasal 76E dan Pasal Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Baca Juga  Kepala Dinas PUPR  di Periksa Kejaksaan Negeri  Argamakmur

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Langka Cepat Kepala Dinas Kesehatan, Tangani Warga Diduga Gejala Gisi Buruk

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H Mian Serahkan Honor Imam, Pendeta dan Pendita

Bengkulu Utara

Pembangunan Gedung Prasarana Kepemudaan dan Olahraga, Diduga Terindikasi Mark’up

Bengkulu Utara

Musrenbangcam Kecamatan Lais, Tingkatkan Tata Kelola Desa

Bengkulu Utara

Pemdes Sido Dadi Berikan Bantuan Bibit Unggas Ke Keluarga Penerima Manafaat

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Pematang Sapang Mengadakan Pelatihan Budidaya Itik

Bengkulu Utara

Pilkada 27 Nofember 2024, Figur Bakal Calon Mulai Bermunculan

Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Patroli Kesetiap Posko Pilkada